Mengenal Lebih Jauh ETF Emas yang Bakal Meluncur di BEI Mei 2026

Unsplash
Ilustrasi ETF emas sebagai salah satu varian produk investasi di pasar modal.
28/4/2026, 12.17 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambah variasi produk investasi dengan meluncurkan exchange traded fund (ETF) emas. Peluncurannya ditargetkan pada Mei 2026 atau kuartal kedua 2026. 

ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan secara langsung di bursa efek, mirip seperti saham. Produk ini diharapkan menjadi alternatif baru bagi investor yang ingin memiliki eksposur terhadap harga emas tanpa harus membeli emas fisik. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, hingga kini sudah ada tiga manajer investasi yang mempersiapkan produk ETF berbasis emas. Ia menyebut prosesnya saat ini masih dalam tahap penyusunan profil produk.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau itu sudah selesai, maka akan ada pengajuan permohonan persetujuan di OJK,” kata Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4).

Menurut Hasan, perkembangan industri bullion serta kondisi volatilitas pasar membuat kehadiran instrumen investasi baru berbasis emas berpotensi menarik minat investor. Terlebih, emas menjadi komoditas yang sudah dikenal luas oleh masyarakat.

Ia menjelaskan, ETF emas memiliki keunggulan karena dapat diperdagangkan secara langsung di bursa, layaknya saham. Dengan demikian, investor dapat melakukan transaksi kapan saja selama jam perdagangan.

Sementara itu, emas sebagai aset dasar (underlying asset) tidak berpindah secara fisik, melainkan disimpan dalam kustodian. Pergerakan hanya terjadi pada kepemilikan unit ETF yang diperdagangkan di pasar.

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, ETF emas memiliki profil risiko dan imbal hasil yang bergerak mengikuti harga emas sebagai underlying. Konsepnya sama seperti ETF emas di berbagai negara, namun produk yang akan diluncurkan BEI nanti menggunakan emas yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri.

Ia berharap kehadiran ETF emas dapat memperkuat hilirisasi emas dan memperluas ekosistem investasi emas di pasar domestik. “Produk ini akan menggunakan emas yang bersumber dari dalam negeri sehingga diharapkan dapat mendorong hilirisasi emas,” kata Jeffrey.

Ketentuan ETF Emas

Adapun ketentuan mengenai ETF emas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset Dasar Berupa Emas. 

Dalam regulasi tersebut, khususnya Bab III yang mengatur mengenai pedoman penerbitan unit penyertaan ETF emas, dinyatakan bahwa produk ini harus ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum. Untuk dapat melakukan penawaran tersebut, manajer investasi wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, manajer investasi diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain kontrak investasi kolektif ETF emas yang dibuat oleh notaris dan terdaftar di OJK, salinan perjanjian terkait aset ETF emas, serta perjanjian antara manajer investasi dengan penyedia emas. 

Fatwa ETF Emas

Sementara landasan syariah untuk instrumen investasi ini mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025. Fatwa yang ditetapkan pada 18 Juli 2025 itu secara khusus mengulas tentang ETF syariah emas. 

Adapun karakteristik ETF syariah emas dijabarkan sebagai berikut:

  1. Transaksi ETF syariah emas wajib memenuhi prinsip syariah, termasuk terhindar dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar.
  2. Emas yang menjadi dasar penerbitan ETF syariah emas harus tersedia secara fisik dan disimpan secara khusus (allocated account).
  3. Jumlah emas fisik yang menjadi underlying harus setara dengan total unit kreasi yang diterbitkan.
  4. ETF syariah emas dapat diperdagangkan baik di pasar perdana maupun pasar sekunder selama masih tercatat di bursa efek.
  5. Unit kreasi di pasar perdana dapat diperdagangkan dalam bentuk unit penyertaan (UP) di pasar sekunder, dan sebaliknya. Pembelian UP di pasar sekunder dapat dikonversi kembali menjadi unit kreasi di pasar perdana.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan ketentuan transaksi ETF syariah emas yang dibagi menjadi dua mekanisme, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

Ketentuan Transaksi ETF Syariah Emas
Pasar PerdanaPasar Sekunder
Transaksi ETF Syariah Emas di pasar perdana dapat dilakukan selama emas yang menjadi dasar penerbitannya dititipkan di lembaga penitipan emas.Mekanisme transaksi ETF Syariah Emas di pasar sekunder dilakukan menggunakan akad Bai' al-Musawamah secara real timesebagaimana mekanisme transaksi efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Proses penciptaan Unit Kreasi hanya bisa dilakukan oleh MI yang mengelola ETF Syariah Emas melalui DP.Mekanisme transaksi ETF Syariah Emas di pasar reguler Bursa Efek harus mengikuti ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud)sebagaimana terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Investor dapat melakukan penyertaan (subscription/iktitab) Unit Kreasi, baik berupa emas dan/atau uang tunai untuk pembelian emas, kepada MI yang mengelola ETF Syariah Emas.
Jika investor menyerahkan emas untuk penyertaan (subscription/iktitab) Unit Kreasi, maka emas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh emas yang menjadi dasar penerbitan Unit Kreasi (al-mal al-musytarak) yang dititipkan di lembaga Penitipan Emas, sehingga menjadi satu kesatuan emas yang menjadi dasarpenerbitan ETF Syariah Emas (allocated account).
Investor dapat melakukan pencairan (redemption/istirdat Unit Kreasi, baik dalam bentuk emas dan/atau uang tunai hasil penjualan emas.

Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 163/DSN-MUI/VIII/2025 mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas. 

“Kegiatan penawaran dan transaksi ETF syariah emas boleh dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini,” bunyi fatwa tersebut. 

Pegadaian dan BSI Siap Garap Bisnis ETF Emas 

Perusahaan pelat merah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI sebelumnya menyebut tengah bersiap untuk memperluas bisnisnya ke pasar modal dengan ikut dalam bisnis ETF emas. 

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan, pihaknya tertarik terlibat dalam bisnis tersebut. Ia mengatakan, Pegadaian memiliki fasilitas brankas untuk layanan penitipan, sehingga secara infrastruktur sudah siap mendukung pengelolaan produk ETF emas usai aturan resmi yang diterbitkan. 

"Ke depan, begitu muncul izin ETF ini dari OJK sudah siap Pegadaian untuk support ETF ini," ucap Damar di sela Bullion Connect 2025 di The Gade Tower, Jakarta Pusat, November lalu. 

Seiring dengan itu, Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, juga menyebut bahwa perseroan mendorong pembentukan investasi berupa ETF emas di Indonesia. Kemudian pada kesempatan yang sama, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna juga menambahkan BSI berminat mengembangkan instrumen tersebut selama bermanfaat bagi nasabah dan tetap sesuai prinsip syariah. 

"Saya harus baca dulu aturan ETF-nya seperti apa asalkan sesuai syariah, insyaallah (tertarik)," ucap Anton.

Keuntungan ETF Emas 

Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto, menilai ETF berbasis emas menjadi permulaan yang baik. Ia menyebut keuntungan utama ETF emas adalah mampu memberikan eksposur terhadap emas melalui mekanisme pasar modal.  

Apabila melihat dari sisi perpajakan, produk ini juga lebih efisien karena bukan merupakan objek pajak tambahan. Itu dikarenakan dalam pergerakan harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) ETF, sudah memperhitungkan pajak progresif. 

“Keuntungan ETF emas, lebih ke bisa beli emas secara mekanisme pasar modal saja dan secara perpajakan jadi bukan objek pajak,” ujar Rudiyanto ketika dihubungi Katadata.co.id.

Sebagai instrumen investasi, kata Rudiyanto, investor akan menilai ETF emas dari aspek risiko, imbal hasil, dan likuiditas. Berbeda dengan saham-saham yang bergerak di sektor emas, pergerakan harga ETF emas mengikuti harga emas itu sendiri. Oleh karena itu, Rudiyanto mengatakan pesaing langsung ETF emas bukan saham emas, melainkan produk bank bullion dan toko emas. 

“Rekomendasi (kepada) investor, pahami cara kerja produknya dulu baru lakukan investasi,” ujar Rudiyanto.

Menurutnya, akan lebih ideal jika produk tersebut juga tersedia dalam bentuk share class reksa dana. Pasalnya, ETF hanya dapat dipasarkan melalui perusahaan sekuritas, sedangkan reksa dana bisa dijual lewat agen penjual seperti bank yang memiliki jangkauan lebih luas. 

Dari sisi perpajakan, kata Rudiyanto, ETF emas masih dikenakan pajak progresif ketika terjadi realisasi keuntungan ketika harga emas naik. Meski begitu, ia pun menyebut sebetulnya investor juga harus bayar pajak apabila jual emas untung. Namun tingkat kepatuhan untuk kondisi tersebut kemungkinan belum setinggi investor institusi.

“Sehingga jika nantinya dibandingkan, akan terlihat misalkan harga emas naik 10%, tapi ETF emas naiknya sekitar 7,8 persenan karena ada potongan pajak,” ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila