OJK Kenakan Sanksi Total Rp 155,14 Miliar dalam Kasus Pelanggaran Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif atas kasus pelanggaran pasar modal dengan total mencapai Rp 155,14 miliar hingga April 2026. Sanksi diberikan sebagai upaya pembenahan dan bersih-bersih di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hingga April secara year-to-date (ytd) OJK telah menjatuhkan sanksi administratif hasil pemeriksaan kasus berupa denda dengan total Rp 85,04 miliar kepada 97 pihak, dan sanksi lainnya. Selain itu, sepanjang periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak dan sanksi lainnya.
Sementara per April 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, derivatif, dan bursa karbon sebesar Rp 22,26 miliar. Sanksi tersebut dikenakan kepada berbagai pihak, termasuk 1 pengendali, 12 direksi, dan 2 komisaris emiten atau perusahaan publik. Hal itu mencakup 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, dan 2 pihak lainnya.
“Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan ada 1 perintah tertulis,” kata Hasan dalam ?Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026 secara virtual, Selasa (5/5).
Adapun kasus terakhir, OJK melarang koruptor sekaligus pengusaha Benny Tjokrosaputro masuk ke pasar modal hingga seumur hidup. Sanksi tersebut berlaku sejak 13 Maret 2026 setelah OJK menemukan adanya pelanggaran berupa manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan dana hasil initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Benny Tjokro adalah pengendali POSA.
“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tulis OJK.
Dalam kasus IPO POSA, OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada perusahaan karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan.
Dana tersebut berasal dari hasil IPO dan diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.
Alhasil, OJK memberikan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro, yaitu dilarang menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal hingga seumur hidup. Regulator menilai pengendali perusahaan memiliki peran dalam terjadinya pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar.