BUMN Ambil Alih Kelola Ekspor SDA, Bagaimana Dampak ke Emiten Tambang ANTM–PTBA?

www.ptba.co.id
Bukit Asam (www.ptba.co.id)
20/5/2026, 16.09 WIB

Emiten tambang MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dinilai diuntungkan dari kebijakan baru yang nantinya  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengambil alih kelola ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy. 

Kebijakan itu usai Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). 

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak sawit, batu bara, dan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR.

Kebijakan skema baru itu dilakukan secara bertahap dengan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Lalu fase kedua implementasi penuh mulai 1 September 2026

Analis RHB Sekuritas Sekuritas Fauzan Djamal, mengatakan perubahan yang dibuat Prabowo akan berdampak terhadap emiten tambang termasuk PTBA dan ANTM. Meski begitu, dampak itu tak akan dirasakan secara langsung.

RHB Sekuritas menilai bahwa di tengah potensi perubahan kebijakan tata kelola ekspor SDA, ada emiten yang relatif lebih resilien terhadap dinamika tersebut. Misalnya, Fauzan menyebut PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang direkomendasikan trading buy dengan target harga Rp 3.500, yang mencerminkan potensi upside sekitar 24%. Kemudian saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) direkomendasikan buy dengan target harga Rp 4.400, atau berpotensi upside sekitar 45%

Skema Penerapan Ekspor 1 Pintu

Pada fase I (masa transisi), transaksi perdagangan ekspor yang selama ini dilakukan perusahaan swasta akan mulai dialihkan secara bertahap ke BUMN yang kemungkinan berada di bawah subholding Danantara Investment Management. Dalam tahap ini, alur ekspor masih bersifat campuran: proses pre-clearance tetap dikelola perusahaan.

Sementara tahap clearance mulai melibatkan BUMN, dan sebagian post-clearance masih ditangani perusahaan selama masa transisi. Perusahaan diwajibkan secara bertahap menyerahkan pengelolaan kontrak ekspor serta transaksi dengan pembeli luar negeri kepada BUMN.

Lalu implementasi penuh akan dimulai 1 September 2026. Seluruh transaksi ekspor komoditas SDA akan sepenuhnya dikelola BUMN. Nantinya BUMN memegang kendali penuh mulai dari koordinasi pre-clearance bersama perusahaan, proses clearance kepabeanan, hingga post-clearance termasuk pengelolaan kontrak, administrasi ekspor, dan transaksi dengan pembeli luar negeri.

Fauzan mengatakan proses ekspor akan ada tiga tahap. Pada tahap pre-clearance, eksportir menyiapkan perizinan, kontrak penjualan, syarat pembayaran, pengemasan, hingga pemesanan kapal.

Lalu tahap clearance, dokumen ekspor diserahkan ke bea cukai, kewajiban pajak diselesaikan, barang dimuat ke kapal, dan diterbitkan dokumen pengiriman seperti Bill of Lading. Sementara pada tahap post-clearance, dokumen dikirim ke pembeli atau bank, pembayaran diproses melalui skema perbankan atau LC, hingga transaksi dinyatakan selesai oleh importir.

“Kontrak dan transaksi dengan pembeli luar negeri sepenuhnya ditangani oleh BUMN, termasuk kewenangan dan tanggung jawab administrasi ekspor yang juga dialihkan sepenuhnya kepada BUMN,” tulis Fauzan dalam analisisnya, Rabu (20/5). 

Fauzan menyampaikan kebijakan itu didorong oleh pandangan pemerintah yang menilai adanya indikasi under invoicing dalam ekspor komoditas sumber daya alam. Praktik ini disebut telah menggerus potensi penerimaan negara hingga sekitar US$ 908 miliar selama 34 tahun terakhir.

Meski demikian, ia menyebut angka itu belum dapat diverifikasi. Namun, penyampaian data tersebut mempengaruhi pasar terutama terkait ekspektasi pelaku usaha terhadap perubahan tata kelola ekspor ke depan.

“Tercermin dari aksi sell-off pada beberapa saham metal mining,” tulis Fauzan. 

Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan detail implementasi kebijakan ini ke depan masih akan dijelaskan pemerintah melalui berbagai sosialisasi lanjutan. Meski begitu, ia menyoroti beberapa hal yang menjadi perhatian. 

Pertama, meningkatnya keterlibatan pemerintah dalam mekanisme ekspor berpotensi memengaruhi persepsi investor asing terhadap iklim investasi di sektor terkait. Kedua, meskipun dampaknya diperkirakan terbatas, terdapat risiko harga realisasi ekspor bisa berada di bawah kondisi sebelumnya, yang akhirnya berpotensi menekan margin keuntungan perusahaan.

“Serta ketidakpastian implementasi kebijakan ini berpotensi menahan sentimen terhadap sektor terkait dalam jangka pendek,” ujar Fauzan. 

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila