Kata TLKM soal Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim yang Juga Komisaris Telkom

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (tengah), berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penulis: Ahmad Islamy
5/6/2026, 08.21 WIB

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) merespons kabar penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini. Emiten telekomunikasi pelat merah itu menyatakan, proses hukum tersebut tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangan Silmy sebagai komisaris TLKM. 

Dalam keterangannya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/6), manajemen TLKM juga menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mendukung upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, TLKM memastikan bahwa kasus yang tengah diproses KPK tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Perseroan menegaskan seluruh kegiatan operasional dan bisnis tetap berjalan normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

"Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Operasional bisnis perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud," bunyi pernyataan resmi TLKM dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Senior Vice President Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, Kamis (4/6).

KPK resmi menahan mantan Wamen Imipas Silmy Karim pagi kemarin. KPK membawa Silmy keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Silmy berjalan keluar dari dalam gedung menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis (4/6). 

Lembaga antirasuah juga menampilkan sejumlah tersangka lain dengan mengenakan rompi tahanan serupa. Mereka terdiri atas mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta; empat orang lainnya.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6), KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui menjadi yang ke-11 selama 2026. 

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). 

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Pascapenahanan sejumlah pejabat tersebut di atas oleh KPK, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy dari posisinya sebagai wamen Imipas. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sore kemarin.

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6).  

Dia menuturkan, presiden hingga kini belum memutuskan sosok yang akan menggantikan Silmy. Ia menyebutkan pelaksanaan tugas sehari-hari Wamen Imipas dapat berjalan di bawah koordinasi Menteri Imipas Agus Andrianto.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.