Kata Bos BEI soal Rencana Penghapusan 3 Emiten BUMN INAF, WIKA, WSKT dari Bursa

Nur Hana Putri Nabila
13 Juli 2026, 14:35
BEI
Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan soal rencana akan menghapus pencatatan atau delisting saham tiga emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga perusahaan itu adalah PT Indofarma Tbk (INAF) yang bergerak di sektor farmasi, serta emiten konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Ihwal rencana penghapusan tiga emiten pelat merah itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini pihaknya perlu melihat kembali ketentuan peraturan yang ada. Ia juga menegaskan perlu adanya perlindungan terhadap investor ritel apabila delisting itu terjadi.

“Ya tentu kami harus mencermati itu, tidak hanya sekadar di-delisting, tetapi bagaimana perlindungan terhadap investor retail-nya bisa dilaksanakan juga,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Senin (13/6). 

Diketahui tiga saham pelat merah itu telah lama disuspensi perdagangan sahamnya oleh BEI. WSKT menjadi emiten BUMN dengan masa suspensi terlama, yakni 38 bulan sejak 8 Mei 2023. Sementara itu, INAF telah disuspensi selama 24 bulan sejak 2 Juli 2024, dan WIKA sahamnya juga digembok BEI selama 16 bulan sejak 18 Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), BEI dapat menghapus pencatatan saham suatu emiten. Hal itu dilakukan apabila emiten tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan usahanya. Dampak itu diukur baik dari sisi keuangan maupun hukum, dan emiten tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

BEI juga dapat melakukan delisting terhadap perusahaan yang tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan atau telah mengalami suspensi perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai, maupun di seluruh pasar, selama sedikitnya 24 bulan berturut-turut.

Selain itu, peraturan tersebut mewajibkan BEI mengumumkan kepada publik apabila suatu emiten telah mengalami suspensi selama enam bulan berturut-turut dan berpotensi dikenai delisting.  BEI akan memperbarui pengumuman tersebut setiap Juni dan Desember hingga suspensi dicabut atau BEI memutuskan untuk menghapus pencatatan saham perusahaan tersebut.

“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan, dapat menghubungi sekretaris emiten, bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan,” tulis otoritas BEI, dikutip pada Selasa (7/7) pekan lalu.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...