BEI Yakin Pasar RI Tetap Bertahan di Emerging Market, Tunggu MSCI 23 Juni

Katadata/Fauza Syahputra
Layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
19/6/2026, 17.16 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis pasar saham Indonesia akan tetap menyandang status emerging market atau pasar berkembang dalam klasifikasi MSCI. Keyakinan itu muncul seusai MSCI merilis hasil tinjauan terbarunya terhadap aksesibilitas pasar global pada Jumat (19/6).

Dalam review itu, MSCI belum mengubah status Indonesia sebagai emerging market. Adapun keputusan mengenai klasifikasi pasar tahunan MSCI akan diumumkan pada Selasa (23/6) waktu AS atau Rabu (24/6) pekan depan waktu Indoneisa.

Hasil peninjauan tersebut akan menentukan apakah Indonesia tetap bertahan di kelompok emerging market (pasar berkembang) atau malah turun ke frontier market (pasar perintis) seperti yang dikhawatirkan pelaku pasar belakangan.

Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya yakin Indonesia mampu mempertahankan status pasar berkembang tersebut karena telah melakukan berbagai reformasi dalam empat bulan terakhir.

"Tentu kami harus optimistis, ya karena kita sudah melakukan banyak hal. Klarifikasi dan diskusi itu rutin dilakukan," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/6).

Dia menilai secara keseluruhan hasil kajian MSCI memuat lebih banyak aspek positif terhadap pasar modal Indonesia. Pihaknya pun mengapresiasi masukan yang diberikan MSCI. Menurut dia, sejumlah catatan tersebut telah menjadi bagian dari diskusi antara BEI dan MSCI selama ini.

Terkait dengan catatan mengenai transparansi bursa, Jeffrey mengatakan berbagai pembenahan akan terus dilakukan demi meningkatkan transparansi, tata kelola, dan kredibilitas pasar modal RI. Dengan begitu, bursa Indonesia mampu memperkuat kepercayaan investor.

"Yang diharapkan tentu akan menumbuhkan keyakinan investor bahwa reformasi terus berjalan dan membawa transparansi serta tata kelola yang lebih baik," ujarnya.

Selain menunggu hasil klasifikasi MSCI, BEI memastikan reformasi pasar modal akan terus berlanjut. Pembenahan dilakukan mulai dari infrastruktur perdagangan, penyempurnaan regulasi, hingga penguatan pengawasan transaksi.

Jeffrey mengatakan, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap praktik manipulasi pasar maupun orchestrated trading tanpa mengurangi likuiditas perdagangan.

Respons BEI soal MSCI Singgung Short Selling

Dalam poin tinjauannya, MSCI menyatakan transaksi short selling, meski diperbolehkan, tetapi diterapkan dengan sejumlah pembatasan di pasar modal Indonesia.

Terkait itu, Jeffrey mengatakan BEI belum menyiapkan kebijakan baru. Menurut dia, aturan mengenai short selling beserta pembatasannya sudah berlaku dan diterapkan sebagaimana praktik di banyak bursa saham dunia dalam kondisi pasar saat ini.

BEI juga akan kembali berdiskusi dengan MSCI untuk mengklarifikasi sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam hasil review, salah satunya terkait ketersediaan informasi dalam bahasa Inggris.

Jeffrey mengatakan pihaknya ingin memastikan informasi apa yang dimaksud MSCI. Pasalnya, berdasarkan ketentuan bursa, seluruh laporan keuangan emiten telah diwajibkan disampaikan dalam dua bahasa, yakni Indonesia dan Inggris.

"Untuk melakukan klarifikasi atas beberapa poin yang menjadi concern, ya misalnya ada informasi yang tidak tersedia dalam bahasa Inggris. Nah itu informasi yang mana? Sedangkan kan sesuai dengan peraturan bursa, seluruh laporan keuangan itu sudah harus disampaikan dalam dua bahasa," kata Jeffrey.

6 Sorotan MSCI ke Bursa Indonesia

Sebelumnya, MSCI menurunkan penilaian information flow Indonesia dari “+” menjadi "-" dalam tinjauan terbarunya. Dalam laporan berjudul MSCI 2026 Global Market Accessibility Review itu, terdapat enam masalah pada pasar modal Indonesia yang masih menjadi sorotan lembaga tersebut.

Pertama, hak yang setara untuk investor asing. MSCI menyoroti keterbukaan informasi emiten tidak selalu tersedia dalam Bahasa Inggris. 

Kedua, soal tingkat liberalisasi pasar valuta asing. Lembaga itu menyoroti tidak terdapat pasar valuta asing offshore yang efisien dan terdapat pembatasan di pasar valas domestik (onshore).

Ketiga, masalah kliring dan setelmen, yakni adanya larangan fasilitas overdraft bagi investor asing. Fasilitas ini memungkinkan investor memperoleh pendanaan jangka sangat pendek untuk menutup kekurangan dana sementara dalam proses penyelesaian transaksi di pasar keuangan.

Keempat, kemudahan transfer. MSCI menyoroti transfer saham secara in-kind atau tanpa melalu transaksi tunai yang hanya diperbolehkan dalam kasus tertentu.

Kelima, praktik pinjam meminjam saham atau stock lending. Meski diperbolehkan, praktik ini masih terbatas pada efek tertentu dan kontrak peminjaman maksimal 90 hari.

Keenam, transaksi short selling. Meski diperbolehkan, di bursa Indonesia mekanisme itu juga diterapkan dengan sejumlah pembatasan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri