Negara Jamin Merah Putih dan Patriot Bond, Lindungi dari Pidana hingga Perdata

Katadata/AI ChatGPT
Ilustrasi Obligasi Patriot.
22/6/2026, 13.57 WIB

Negara kini bisa menjamin instrumen surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal itu berlaku setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 50A ayat 5 UU yang merupakan hasil perubahan terhadap UU No 4 Tahun 2023 itu. Di situ tertulis bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum maupun pidana khusus. 

“Termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian termaktub di ayat dan pasal tersebut, dikutip pada Senin (22/6). 

Dalam revisi UU P2SK, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 50A yang mengatur kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan surat utang. Dalam Pasal 50A ayat (2), surat utang tersebut mencakup surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pasal 50A ayat (3) mengatur penerbitan surat utang khusus harus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bisnis yang sahih.

Selanjutnya, Pasal 50A ayat (4) menyatakan setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Adapun Pasal 50A ayat (6) mengatur data dan informasi yang berasal dari transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer,” tulis dalam ayat (7). 

Kemudian dalam Pasal (8) investor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Dalam Pasal 9, investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah,” demikian dalam Pasal 50A ayat (10). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila