Peluang Merger Bisnis Bank ARTO dan Pembiayaan BFIN Terbentur Regulasi?

Dokumentasi BFI Finance
Pemegang saham pengendali perusahaan pembiayaan, PT BFI Multifinance Tbk (BFIN), PT Trinugraha Capital & Co, rampung melaksanakan periode penawaran sukarela atau tender offer.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
20/7/2026, 13.30 WIB

Rumor penggabungan usaha atau merger antara PT Bank Jago Tbk (ARTO) dan perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menarik perhatian pelaku pasar. Pasalnya, hingga kini belum ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang secara spesifik mengatur merger atau penggabungan bank dan perusahaan pembiayaan menjadi satu entitas.

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa kelompok investor yang dipimpin konglomerat Jerry Ng tengah mengkaji sejumlah opsi strategis terkait kepemilikan mereka di kedua perusahaan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggabungkan Bank Jago dan BFI Finance.

Goldman Sachs disebut mendampingi para investor dalam proses kajian tersebut. Jika merger terealisasi, entitas gabungan ARTO dan BFIN diperkirakan memiliki kapitalisasi pasar sekitar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun.

Selain merger, sejumlah lembaga keuangan asing yang ingin memperluas bisnis di Indonesia juga disebut berpotensi tertarik terhadap kedua perusahaan. Namun, pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Investment Specialist Korea Investment Sekuritas Indonesia, Ahmad Faris Mu’tashim, menilai konsolidasi antara Bank Jago dan BFI Finance berpotensi memberikan manfaat dari sisi layanan maupun struktur kepemilikan.

“Dari konsolidasi layanan tentu ini akan mempermudah karena layanan yang lebih terpadu bagi konsumen dan bisnis yang lebih terkonsolidasi dari segi pemegang saham pengendali,” kata Ahmad kepada Katadata, Senin (20/7).

Namun, dia menilai tantangan utama aksi korporasi tersebut terletak pada regulasi. Menurut dia, POJK yang berlaku saat ini telah mengakomodasi pembentukan konglomerasi keuangan dengan lintas bidang layanan, seperti universal banking. Namun regulasi itu belum secara spesifik memfasilitasi merger langsung antara bank dan perusahaan pembiayaan.

“Yang jelas, POJK yang berlaku saat ini memfasilitasi adanya konglomerasi keuangan dengan lintas bidang layanan keuangan, namun belum memfasilitasi adanya merger langsung,” ujarnya.

Pandangan lain disampaikan Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama. Dia mengatakan, peluang merger antara bank dan perusahaan pembiayaan tetap terbuka karena kedua model bisnis tersebut saling melengkapi.

Bank dapat memperkuat sumber pendanaan atau funding, sementara perusahaan pembiayaan dapat memperluas penyaluran kredit. Kombinasi tersebut berpotensi menciptakan sinergi melalui penguatan pendanaan dan cross selling produk keuangan.

Namun, Elandry menilai realisasi merger tidak sederhana karena membutuhkan persetujuan regulator serta penyelarasan model bisnis, integrasi sistem teknologi, manajemen risik, dan budaya perusahaan.

“Jadi, tantangan terbesar justru berada pada proses integrasi pasca transaksi agar sinergi benar-benar tercapai,” kata Elandry.

Sementara itu, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama, menilai rencana merger ARTO dan BFIN menarik karena berpotensi menggabungkan ekosistem perbankan digital dengan bisnis multifinance.

Namun, pasar masih menunggu kepastian dan detail resmi terkait rencana tersebut. Karena itu, peluang realisasi merger masih bergantung pada kesepakatan para pemegang saham, persetujuan regulator, serta hasil kajian valuasi kedua perusahaan.

Sejauh ini, belum ada ada bank dan perusahaan pembiayaan yang pernah melakukan merger di Indonesia hingga saat ini. Aksi korporasi yang pernah dilakukan kedua entitas tersebut hanya akuisisi atau pembelian saham, bukan peleburan bisnis. Contohnya yaitu PT Bank BTPN Tbk yang melakukan akuisisi terhadap PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance pada Maret 2024.

Pasal 3 POJK No. 41/POJK.03/2019 mengatur bahwa penggabungan atau peleburan bank hanya dapat dilakukan antara bank umum konvensional (BUK) dengan BUK, bank umum syariah (BUS) dengan BUS, atau BUK dengan BUS. Hasil penggabungan BUK dan BUK tetap menjadi BUK, penggabungan BUS dan BUS menjadi BUS, sedangkan penggabungan BUK dan BUS menghasilkan BUS.

Respons BFIN dan ARTO terkait Rumor Merger

Seiring mencuatnya isu merger ini, baik BFIN dan ARTO sudah menyampaikan tanggapannya. Direktur ARTO Tjit Siat Fun mengatakan, perusahaan tidak memiliki informasi yang dapat diungkapkan mengenai adanya rencana merger antara perseroan dan BFIN, maupun mengenai pendekatan dari investor asing atau institusi keuangan tertentu seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Informasi yang berkaitan dengan aktivitas atau keputusan pemegang saham merupakan ranah masing-masing pemegang saham dan berada di luar kewenangan Perusahaan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut," tulisnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), beberapa waktu lalu.

Hal yang sama diungkapkan Direktur BFIN Sudjono. Dia menyatakan, BFI Finance belum memiliki informasi terkait isu penggabungan usaha sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya. Selain itu, BFI Finance tidak dapat memberikan memberikan tanggapan terkait aktivitas atau keputusan para pemegang saham.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri