Destry Jelaskan Mekanisme Penggantian Gubernur BI, Siapa jadi Pejabat Definitif?
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjelaskan mekanisme penggantian Gubernur BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini, Destry menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Destry mengatakan proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42. Aturan itu berisi persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
"Calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya," kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Ia menyatakan, posisi yang saat ini diembannya merupakan pejabat gubernur sementara hingga proses penetapan gubernur definitif selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
"Posisi sekarang seperti yang kami sampaikan adalah posisi pejabat gubernur sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42," ujarnya.
Terkait kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, Destry memastikan seluruh mandat bank sentral tetap berjalan normal. Menurutnya, BI akan tetap menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana selama ini dengan mengacu pada praktik terbaik internasional.
"Kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa dan sesuai dengan best practice internasional," katanya.
Selain itu, ia menuturkan BI telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berjenjang sehingga operasional dan kebijakan tetap dapat berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan.
"Kami sudah mempunyai mekanisme decision making process yang sangat berjenjang. Ada komite, kemudian ada Rapat Dewan Gubernur, dan seterusnya. Itu akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat proses pengambilan keputusan," ujar Destry.
Ia juga menjelaskan bahwa kepemimpinan di Bank Indonesia bersifat kolektif-kolegial. Karena itu, seluruh anggota Dewan Gubernur akan bersama-sama memastikan tugas dan amanah bank sentral tetap terlaksana.
"Yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini bersifat kolektif-kolegial. Tentunya kami berlima akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif-kolegial," katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara resmi pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri tersebut seraya menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia.
"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan memproses pengisian jabatan Gubernur BI sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia, yakni melalui pengusulan oleh Presiden dan persetujuan DPR. Hingga gubernur definitif ditetapkan, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia.