ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Waspada, Nama Deputi Gubernur BI dan Menkeu Dicatut Hoaks Rekomendasi Saham
Bank Indonesia menyatakan penyebaran konten rekayasa seperti ini dapat dijerat hukuman pidana, baik atas dugaan penipuan maupun pencemaran nama baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.