Serba-serbi Demutualisasi BEI, Ditargetkan Rampung Pekan Kedua September
Wajah Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal berubah dalam waktu dekat. Pasar modal nasional akan menjadi perusahaan terbuka melalui skema demutualisasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyiapkan peraturan mengenai demutualisasi bursa. Rancangan regulasi tersebut akan menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menargetkan demutualisasi dilaksanakan pada pekan kedua September 2026.
Demutualisasi bursa adalah proses perubahan status dari perusahaan mutual menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Perusahaan mutual adalah entitas yang kepemilikannya berada di tangan para anggotanya, sekaligus menjadi pengguna dan menikmati manfaat langsung dari aset produktif perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan aturan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan pelaku pasar.
Menurut Hasan, pelibatan para pemangku kepentingan bertujuan agar aturan yang disusun lebih komprehensif dan implementatif, tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator maupun BEI sebagai penyelenggara bursa.
"Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026," kata Hasan dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).
Kemenkeu, BI, dan Danantara Dilarang Ganggu Independensi Bursa
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai demutualisasi bursa yang dimuat dalam UU P2SK Pasal 8 ayat (3). Bursa efek ditegaskan tidak lagi bersifat mutual, melainkan menjadi lembaga yang bersifat demutual dan berorientasi laba.
Di samping itu, regulasi tersebut juga mengatur bahwa sejumlah lembaga negara dapat menjadi pemegang sama BEI pascademutualisasi. Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK disebutkan, tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hasan menegaskan, masuknya ketiga lembaga tersebut dalam struktur kepemilikan saham bursa tidak boleh mengganggu independensi bursa efek. “Hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK (rancangan peraturan OJK),” ujar Hasan.
Dia menuturkan, penegasan itu khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku.
Dalam UU P2SK ditekankan bahwa pengelolaan bursa harus dilakukan secara profesional dengan menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi dan keadilan.
Update Bursa Bisa IPO
Selain itu, dalam UU P2SK dijelaskan bahwa BEI sebagai perusahaan terbuka bisa melaksanakan pencatatan saham publik atau initial public offering (IPO). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 3 UU P2SK.
Sementara itu, Hasan menjelaskan, revisi UU P2SK belum mengatur secara terperinci mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO) oleh bursa setelah demutualisasi. Karena itu, OJK masih mempelajari praktik yang diterapkan di berbagai negara sebelum memutuskan apakah BEI nantinya dapat mencatatkan sahamnya sendiri (self-listing) beserta penggunaan kode ticker.
“Sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila bursa efek melakukan penawaran umum dan tercatat di bursa efek itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, OJK bersama pemerintah dan BEI telah membahas berbagai skema demutualisasi sejak pembahasan revisi UU P2SK. Kajian tersebut mencakup bentuk demutualisasi yang dinilai paling sesuai diterapkan di Indonesia.
Ketentuan itu akan diatur melalui mekanisme tata kelola, termasuk proses pengambilan keputusan dan penerbitan peraturan bursa yang tetap harus memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.
OJK Terus Berkomunikasi dengan Global Index Provider
Di tengah persiapan demutualisasi bursa efek, ada hal lain yang juga dipantau OJK, yaitu penilaian global index provider atau lembaga pengelola indeks global.
Hasan menuturkan, OJK bersama self-regulatory organizations (SROs) pasar modal terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global, seperti MSCI, FTSE Russel, dan S&P Dow Jones Indices. Komunikasi itu bertujuan untuk menyampaikan perkembangan reformasi bursa Indonesia.
Koordinasi dilakukan secara berkala. Setelah pertemuan pada Juni 2026, OJK kembali menjadwalkan diskusi lanjutan pada Juli 2026 guna memperbarui perkembangan implementasi reformasi pasar.
Menurut Hasan, fokus utama reformasi saat ini meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham, perbaikan kualitas data pasar, serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu integritas pasar.
Selain itu, OJK dan SROs juga berupaya menjawab berbagai perhatian penyedia indeks global, terutama terkait transparansi kepemilikan saham, penentuan free float, dan mitigasi risiko high shareholding concentration (HSC) yang memengaruhi tingkat investability pasar Indonesia.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, BEI telah menyempurnakan metodologi penilaian HSC pada Juli 2026. Penyempurnaan itu diharapkan membuat identifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi menjadi lebih akurat sekaligus meningkatkan kualitas data dan transparansi pasar.
Hasan menegaskan reformasi tersebut bertujuan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global.
"Fokus utama kami adalah membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas, dan berdaya saing global sehingga manfaat reformasi dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh investor dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Hasan.