Langkah ETF Emas Meluncur Pekan Depan, Pegadaian Kantongi Identitas Efek Pertama

Katadata/ChatGPT
Ilustrasi ETF emas sebagai salah satu produk investasi.
Penulis: Karunia Putri
6/8/2026, 07.22 WIB

Peluncuran produk investasi baru exchange traded fund (ETF) emas di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah di depan mata. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) baru saja menerbitkan kode International Securities Identification Number (ISIN) untuk Electronic Gold Receipt (EGR) milik PT Pegadaian.

Kode itu akan menjadi aset dasar (underlying asset) bagi produk ETF emas. Produk ini akan meluncur saat hari jadi pasar modal Indonesia yang ke-49 tahun pada 10 Agustus 2026.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan, penerbitan EGR merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar berupa emas, serta Peraturan KSEI Nomor II-F Tahun 2026 mengenai pendaftaran bukti elektronik kepemilikan emas (EGR).

"EGR Pegadaian merupakan bagian dari pengembangan produk ETF emas," ujar Samsul kepada Katadata.co.id, Rabu (5/8).

Ia mengatakan EGR milik Pegadaian menjadi EGR pertama yang tercatat di KSEI sekaligus memperoleh kode ISIN. Hingga saat ini, Pegadaian juga menjadi satu-satunya pihak yang mengajukan pendaftaran EGR ke KSEI.

Samsul menjelaskan, setelah memperoleh kode ISIN, tahapan berikutnya adalah pembelian EGR oleh manajer investasi yang akan menerbitkan ETF emas. Dengan demikian, penerbitan EGR menjadi bagian dari rangkaian proses peluncuran produk baru tersebut.

"Emas fisik yang ada di Pegadaian dikonversi menjadi catatan elektronik di KSEI menjadi EGR, dan berikutnya akan menjadi underlying dari ETF Emas," katanya.

Mengutip keterangan di Instagram resmi Pegadaian, perusahaan menyatakan akan berperan dalam pengelolaan dan pencatatan aset emas secara terintegrasi, menghadirkan transparansi, keamanan, dan akses investasi emas yang semakin mudah bagi masyarakat. 

“Kehadiran ETF Emas diharapkan dapat membuka peluang baru bagi investor untuk berinvestasi emas melalui mekanisme pasar modal yang modern dan terpercaya,” seperti yang ditulis dalam akun Instagram Pegadaian @pegadaian_id dikutip Rabu (5/8). 

ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Karena diperjualbelikan di pasar sekunder, mekanisme ETF menyerupai saham. Bedanya, aset yang mendasari produk ini adalah emas.

Update MI ETF Emas

Sebelumnya Direktur Pengambangan BEI Iding Pardi mengatakan, variasi investasi baru di BEI ini akan diluncurkan bertepatan dengan hari jadi pasar modal Indonesia yang ke-49 tahun.

Iding melaporkan, sejauh ini sudah ada 7 Manajer Investasi (MI) yang sudah mengajukan diri untuk menerbitkan produk itu di BEI. Kemudian ada 5 MI lagi masih on track serta beberapa sedang proses di OJK. Namun Iding enggan untuk mengungkapkan siapa saja MI yang akan meluncurkan produk ETF emas di bursa Indonesia pada 10 Agustus.

“Untuk nama2 MI nya ditunggu aja ya update-nya, soalnya semua masih proses,” ujar Iding kepada Katadata.co.id, Selasa (29/7). 

Senada dengan Iding, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Sunandy mengatakan pihaknya mendorong agar ETF emas dapat meluncur sesuai jadwal yang telah ditetapkan mengingat produk selalu ditunda peluncurannya sejak tahun lalu. 

Dia juga menyatakan hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum meresmikan peraturan ETF emas. 

“Sedang diupayakan semaksimal mungkin,” kata Irvan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, pengembangan ETF emas menghadapi sejumlah tantangan karena produk ini menjadi yang pertama di pasar modal Indonesia dengan underlying aset berupa emas. Menurut dia, selama ini produk reksa dana di pasar modal umumnya berbasis instrumen efek seperti saham, obligasi, atau pasar uang. 

Karena itu, integrasi emas ke dalam ekosistem pasar modal membutuhkan penyesuaian dari sisi regulasi maupun operasional. Salah satu tantangan utama yang masih dibahas adalah aspek perpajakan. Selama ini, instrumen pasar modal telah memiliki skema pajak yang jelas, seperti pajak deposito 20% atau obligasi 10%..

Sementara untuk underlying emas, skema perpajakannya masih menggunakan mekanisme capital gain dan belum memiliki aturan final. Kondisi tersebut membuat simulasi perhitungan pajak masih terus dilakukan selama proses persetujuan berjalan.

BEI juga telah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas dukungan regulasi perpajakan ETF emas agar produk ini dapat berjalan optimal.

Denny mengatakan ETF emas nantinya memiliki keunggulan dibanding transaksi emas konvensional maupun emas digital. Dalam perdagangan ETF emas, investor dapat melakukan transaksi jual beli di pasar sekunder dengan harga yang lebih kompetitif. 

Produk ini juga akan didukung liquidity provider dan market maker yang secara aktif memberikan kuotasi harga jual dan beli di pasar. Investor bahkan dimungkinkan melakukan transaksi pada harga yang lebih baik dibanding harga kuotasi dealer. 

“Kalau di ETF emas, investor bisa bertemu langsung dengan investor lain di pasar sehingga harga transaksi bisa lebih kompetitif,” ujarnya. Selain itu, BEI juga tengah menjajaki pengembangan electronic gold yang memungkinkan emas diperdagangkan secara scriptless atau tanpa bentuk fisik, dengan dukungan sistem kustodian terintegrasi.

Dalam skema tersebut, penyedia dan penyimpan emas hanya dapat dilakukan oleh bullion bank yang telah memperoleh izin, seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Tak menutup kemungkinan pihak lain yang nantinya mendapatkan izin serupa. 

Saat ini, proses integrasi sistem antara bullion bank dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih berlangsung agar pencatatan kepemilikan emas dan pencatatan efek di pasar modal dapat terhubung secara langsung. 

BEI berharap integrasi tersebut dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi investor karena seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan dan penyimpanan emas berada di bawah pengawasan OJK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri