3 Poin Penting RUPSLB BEI: Demutualisasi hingga Danantara Jadi Pemegang Saham

Katadata/Fauza Syahputra
Pemandangan umum Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di kawasan SCBD, Jakarta.
12/8/2026, 12.29 WIB

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sejumlah tiga keputusan penting pada Rabu (12/8). Keputusan tersebut menyangkut mulai dari pengangkatan komisaris baru, perubahan komposisi pemegang saham, hingga rencana demutualisasi BEI.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pada agenda pertama, RUPSLB BEI mengangkat Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris BEI untuk mengisi jabatan yang kosong. Penunjukan Alex itu menyusul pengunduran diri Oki Ramadhana dari jabatan tersebut.

Ia mengatatakan, pengangkatan tersebut telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan. 

“Alex Widi Kristiono akan melanjutkan sisa masa jabatan Dewan Komisaris BEI periode 2024–2028,” kata Jeffrey dalam konferensi pers RUPSLB BEI di Jakarta, Rabu (12/8). 

Alhasil susunan Dewan Komisaris BEI menjadi sebagai berikut:

  • Komisaris Utama : Nurhaida
  • Komisaris : Yozua Makes
  • Komisaris : Karman Pamurahardjo
  • Komisaris : Lany Djuwita
  • Komisaris : Alex Widi Kristiano.

Sementara itu, pembahasan kedua dalam RUPSLB BEI yakni perubahan susunan pemegang saham BEI. Jeffrey menuturkan, perubahan tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh BEI dan perubahan nama sejumlah pemegang saham.

Beberapa perusahaan sekuritas yang mengalami perubahan nama di antaranya PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia; PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas; PT Oso Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, dan; PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.

Selain itu, masing-masing satu saham milik PT IMG Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia dialihkan kepada BEI sebagai bagian dari pelaksanaan buyback saham.

Danantara Jadi Pemegang Saham BEI

Seiring dengan  itu, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi perseroan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan independensi bursa efek, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Proses persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Jeffrey. 

Lebih lanjut, dia mengatakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa efek. Kendati demikian, kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI.

Jeffrey mengungkapkan, saat ini telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi di BEI dalam rangka pelaksanaan demutualisasi bursa sesuai dengan UU P2SK. "Atas penyampaian minat tersebut, BEI telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, dan melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan," ujar Jeffrey.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila