Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan untuk melantai di pasar modal melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) setelah demutualisasi bursa rampung.
BEI mengungkapkan, sampai sejauh ini, entitas negara yang menyatakan minat untuk membeli saham bursa melalui skema rights issue pascademutualisasi baru Danantara.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut akan menerbitkan saham baru lewat skema rights issue menjelang demutualisasi bursa. Porsi saham milik pemegang yang lama sekaligus anggota bursa akan terdelusi.
Danantara menyoroti demutualisasi BEI sebagai momentum kunci untuk memperkuat likuiditas, memperdalam pasar, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kawasan regional.
Danantara merespons kabar soal potensi mereka menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kepemilikan mencapai 40,12% lewat skema rights issue.
Danantara berpotensi menjadi salah satu pemegang saham terbesar BEI. Kepemilikan 69 saham tersebut setara dengan 40,12% dari total 172 saham BEI setelah rights issue.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara berpotensi menjadi pemegang saham terbesar PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kepemilikan 40,12% setelah pelaksanaan rights issue.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini rancangan POJK tentang demutualisasi BEI sudah masuk tahap final.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi entitas negara, yakni Kemenkeu, BI, dan Danantara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dari 5% lewat demutualisasi bursa.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BEI akan diundur sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK tentang demutualisasi.
BEI akan melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 15 September 2026. Demutualisasi BEI akan menjadi topik pembahasan dalam rapat penting tersebut.
Danantara membeberkan misi di balik rencananya menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah BEI melakukan demutualisasi dan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
OJK akan menetapkan batas kepemilikan maksimum saham BEI yang dapat dimiliki satu pihak tanpa persetujuan regulator. Jika melewati batas itu, pihak yang bersangkutan harus meminta persetujuan OJK.
Aturan demutualisasi pasar modal telah membuka pintu bagi sejumlah lembaga untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satunya adalah Danantara.
RUPSLB BEI menetapkan sejumlah tiga keputusan penting pada Rabu (12/8). Keputusan tersebut menyangkut mulai dari rencana demutualisasi BEI hingga perubahan komposisi pemegang saham.