Pemerintah Pangkas Proses Izin TKA, Bisa Rampung dalam 5 Hari

Vecteezy.com/Saranyoo Chantawong
Ilustrasi tenaga kerja asing atau TKA.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Ahmad Islamy
9/9/2026, 16.39 WIB

Pemerintah memangkas proses perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) dapat selesai dalam lima hari. Kebijakan itu ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Rabu (9/9).

Adapun ketiga menteri yang terlibat dalam penerbitan aturan baru itu adalah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P Roeslani, Rabu (9/9).

SKB pertama berisi tentang integrasi sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan aplikasi All Indonesia. SKB kedua mengatur soal pembentukan tim teknis integrasi.

“Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025, saya yakin dalam lima hari (proses) akan selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan. Ini akan memberikan kepastian dan meningkatkan iklim investasi dan industri yang ada di Indonesia,” kata Rosan di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9).

Proses perizinan yang dipangkas mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Rosan berharap pemangkasan proses ini akan memberikan dampak positif bagi investasi langsung asing (FDI) dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dia menyebut beberapa sektor industri di Indonesia memang membutuhkan TKA sekaligus untuk sarana transfer ilmu pengetahuan kepada sumber daya manusia RI.

“Rencananya akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini, sesuai hasil kesepakatan kami bertiga,” ujarnya.

Rosan menyampaikan, meski proses dipangkas, perizinan akan tetap masuk melalui kementerian terkait. Ketika prosesnya sudah selesai maka akan dikembalikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Dia mengatakan, langkah semcam ini sudah banyak dilakukan di negara lain. “Ini untuk mengurangi ketidakpastian, yang merupakan salah satu tantangan kami,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli mengatakan SKB tersebut berperan untuk memastikan agar masalah atau hambatan terkait izin bisa diselesaikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani