PTPP Restrukturisasi Utang Rp 18,2 Triliun, Lunas dalam 15 Tahun Ini Skemanya

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sg
Foto udara suasana pembangunan proyek jalan tol Serang-Panimbang di Panimbang, Pandeglang, Banten, Kamis (11/6/2026).
Penulis: Karunia Putri
11/9/2026, 13.52 WIB

Emiten pelat merah PT PP Tbk (PTPP) akan melakukan restrukturisasi utang senilai sekitar Rp 18,2 triliun. Restrukturisasi tersebut dilakukan melalui skema Master Restructuring Agreement (MRA) dengan membagi utang perseroan ke dalam tiga kelompok atau tranche dengan tenor, tingkat bunga dan skema pembayaran berbeda.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan, restrukturisasi dilakukan sebagai bagian dari transformasi bisnis dan keuangan perseroan. Aksi itu ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan serta memperkuat kemampuan perseroan dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada kreditur.

“Dengan dilakukannya penandatanganan MRA ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (11/9).

Restrukturisasi tersebut dilakukan bersama empat bank pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS). Dalam perjanjian tersebut, Bank Mandiri juga bertindak sebagai agen fasilitas.

Adapun utang PTPP dalam skema restrukturisasi dibagi menjadi Tranche A, Tranche B dan Tranche C.

Skema Restrukturisasi

Dalam skemanya, tranche A mencakup pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka senilai sekitar Rp 13,33 triliun. Pembayaran kembali tranche ini akan diselesaikan dalam waktu 15 tahun sejak tanggal efektif dengan skema balloon payment.

Sementara bunganya, PTPP dikenakan sebesar 3,5% per tahun. Sebanyak 1% dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, sedangkan 2,5% ditangguhkan dan akan dibayarkan sesuai jadwal termin pemasukan kas dari masing-masing proyek yang terkait.

Sementara itu, Tranche B memiliki nilai sekitar Rp 4,05 triliun. Pembayarannya akan diselesaikan dalam waktu lima tahun sejak tanggal efektif dengan skema bullet payment.

Pembayaran Tranche B akan bersumber dari hasil divestasi yang dilakukan PTPP. Tingkat bunga yang dikenakan sebesar 1% per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan.

Adapun Tranche C merupakan bunga atau bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif. Tranche ini akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif dan tidak dikenakan bunga atau bagi hasil.

MRA tersebut akan mulai berlaku setelah PTPP menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Pefindo Pangkas Peringkat Utang PTPP 

Restrukturisasi utang itu dilakukan di tengah tekanan terhadap kondisi pendanaan PTPP. Sebelumnya, lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat PTPP dari idBB menjadi idB dengan prospek negatif.

Pefindo juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III dan IV yang diterbitkan PTPP menjadi idB. Sementara itu, peringkat Sukuk Mudharabah I PTPP diturunkan menjadi idB(sy).

Faizal mengatakan perseroan menerima keputusan pemeringkatan tersebut. Menurut perseroan, perubahan peringkat kredit merupakan hal yang dapat terjadi mengikuti dinamika kondisi perusahaan dan tidak bersifat permanen.

Penurunan peringkat tersebut merupakan dampak dari hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) yang sebelumnya menolak proposal PTPP terkait restrukturisasi bunga atau bagi hasil serta perubahan tanggal jatuh tempo surat utang yang masih beredar.

Menurut Faizal, kondisi tersebut meningkatkan risiko refinancing PTPP terhadap surat utang yang akan jatuh tempo. Risiko tersebut terjadi di tengah akses pendanaan yang semakin menantang di industri konstruksi domestik serta paparan perseroan terhadap segmen properti hunian vertikal.

Kondisi itu dinilai dapat menekan likuiditas sekaligus membatasi fleksibilitas keuangan PTPP.

Meski begitu, PTPP menyatakan masih memenuhi kewajiban pembayaran kupon surat utangnya. Terakhir, perseroan membayarkan kupon Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B pada 22 Juli 2026 sebesar Rp 7,84 miliar.

Pada tanggal yang sama, PTPP juga membayarkan kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp 5,91 miliar.

Untuk kewajiban pembayaran yang jatuh tempo pada 28 September 2026, PTPP telah memperoleh persetujuan dalam RUPO pada 1 September 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024 ditunda hingga tanggal jatuh tempo pada 2027. Penundaan tersebut tidak dikenakan denda maupun penalti atas keterlambatan atau kelalaian pembayaran.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri