Gerak Saham SMRA Dibayangi Kasus OTT Dirut Summarecon, Bagaimana Prospeknya?

Katadata/ Ira Guslina
Summarecon Bekasi
Penulis: Karunia Putri
17/9/2026, 10.24 WIB

Bos emiten properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu. Lembaga antirasuah itu membuka opsi Adrianto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Penangkapan Adrianto langsung berdampak ke kinerja saham SMRA. Pada hari penangkapannya, SMRA rontok 13,25%. Analis menyatakan memang ada keterkaitan antara tekanan harga saham SMRA terhadap kasus hukum tersebut. Dalam jangka pendek, volatilitas harga saham SMRA bepotensi tinggi akibat kasus tersebut.

Namun Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas menekankan investor perlu mencermati kasus ini sebagai salah satu pandangan pilihan investasi di SMRA. Di satu sisi, kondisi tersebut belum dapat langsung diterjemahkan sebagai perubahan fundamental bisnis perseroan secara permanen.

“Justru yang perlu dicermati investor adalah perkembangan proses hukum selanjutnya, terutama kemungkinan apakah persoalan tersebut hanya berdampak pada individu atau berkembang menjadi persoalan pada level korporasi,” ujar Nafan kepada Katadata dikutip Kamis (17/9). 

Dia menjelaskan, dengan menahami perkembangan terserbut, investor akan sangat terbantu untuk menentukan arah sentimen SMRA ke depan. Pada perdagangan kemarin harga saham SMRA naik tipis 0,69% yang mengindikasikan sebagian pelaku pasar mulai melakukan aksi bargain hunting setelah tekanan yang cukup signifikan. 

“Tetapi keberlanjutan rebound tetap perlu dikonfirmasi oleh stabilisasi harga dan volume perdagangan, ujarnya.

Melihat sisi fundamentalnya, Nafan mengatakan SMRA masih memiliki sejumlah penopang. Marketing sales pada semester pertama 2026 mencapai sekitar Rp 2,54 triliun atau tumbuh 17,1% secara tahunan dengan Serpong dan Bandung menjadi kontributor penting.

Penjualan perumahan yang memperoleh fasilitas bebas PPN juga memberikan dukungan terhadap kinerja pra-penjualan. Selain itu, bisnis recurring income dari pusat perbelanjaan dan kawasan komersial dapat menjadi penyangga ketika siklus penjualan properti mengalami perlambatan. 

Meski begitu, Nafan mengingatkan agar investor tetap perlu mencermati pendapatan dan laba bersih semester pertama 2026 mengalami penurunan, sehingga fundamental jangka pendek belum sepenuhnya menunjukkan pemulihan. 

“Artinya, kekuatan marketing sales perlu diikuti dengan konversi menjadi pendapatan dan laba agar dapat menjadi katalis fundamental bagi harga saham,” kata dia.

Ke depan, kata Nafan, katalis positif SMRA antara lain adalah semakin jelasnya status hukum kasus OTT, khususnya apabila dampaknya terbukti terbatas pada individu dan tidak berkembang menjadi masalah korporasi. Kemampuan manajemen menjaga kesinambungan operasional dan pengembangan proyek juga penting untuk memulihkan kepercayaan pasar.

Dari sisi industri, berlanjutnya insentif sektor properti, termasuk kebijakan PPN serta peluang penurunan suku bunga dapat mendukung daya beli dan permintaan properti. Pertumbuhan marketing sales, terutama dari kawasan Serpong dan Bandung serta peningkatan recurring income juga dapat menjadi katalis positif apabila mampu mendorong perbaikan kinerja keuangan pada semester kedua 2026.

Sebaliknya, risiko negatif yang perlu dicermati adalah apabila proses hukum KPK berkembang lebih jauh dan memberikan dampak langsung terhadap korporasi, karena hal tersebut berpotensi memperpanjang legal overhang pada saham SMRA. 

Selain itu, investor perlu mengantisipasi potensi gangguan terhadap proses perizinan maupun pengembangan proyek, penurunan kepercayaan konsumen dan investor, serta kemungkinan tekanan terhadap laba apabila beban bunga dan biaya operasional tetap tinggi. 

Porsi penjualan dengan skema cash installment yang cukup besar juga perlu diperhatikan karena dapat meningkatkan kebutuhan modal kerja perusahaan.

Dengan demikian, SMRA saat ini lebih tepat dilihat sebagai saham yang menghadapi kombinasi antara risiko sentimen hukum dan tantangan fundamental jangka pendek. Rebound yang mulai terjadi dapat menjadi indikasi awal stabilisasi setelah tekanan tajam, tetapi keberlanjutan penguatan akan sangat bergantung pada perkembangan kasus OTT.

Selain itu juga kemampuan perusahaan mempertahankan marketing sales dan memperbaiki profitabilitas.

Selama belum ada kejelasan mengenai risiko hukum tersebut, volatilitas SMRA masih perlu diwaspadai, sementara dari sisi fundamental, pemulihan marketing sales, pendapatan, laba bersih dan recurring income menjadi indikator utama yang perlu dicermati investor.

"Rekomendasi SMRA adalah wait and see dulu," kata dia.

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat dan menangkap bos SMRA ini dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafid. Hingga kini, KPK baru menetapkan Adrianto sebagai tersangka dan dapat dijadikan tersangka korupsi jika ditemukannya aliran dana melalui rekening perusahaan.

“Ketika ditemukan aliran dana yang menggunakan rekening perusahaan untuk operasional perusahaan, itu sudah masuk unsur pertanggungjawaban pidana pihak korporasi,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).

Dia mengatakan pengembangan ke arah penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan kasus korupsi izin membangun bangunan Yogyakarta pada 2017-2022. Menurutnya perkara tersebut juga melibatkan beberapa pejabat dalam Summarecon.

Dalam perkara itu, Summarecon menyuap Wali Kota Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar dalam pengajuan permohonan IMB pada 2021. Langkah Suap ini dipilih lantaran Summarecon mendirikan bangunan di dalam wilayah cagar budaya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri