BEI: Tak Ada Pihak yang Boleh Kuasai Lebih dari 50% Saham Bursa
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pihak yang menjadi pemegang saham bursa setelah proses demutualisasi melalui skema rights issue tidak diperbolehkan memiliki lebih dari 50% saham. Kepemilikan di atas batas tersebut dinilai dapat membuat suatu pihak menjadi pemegang saham mayoritas dan berpotensi memengaruhi independensi bursa.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menuturkan, ketentuan tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi bursa. Pembatasan kepemilikan diperlukan agar BEI tidak dikendalikan oleh satu pihak saja.
“Di ketentuan OJK, draf OJK itu memang pemegang baru itu kan di atas 50 (persen) tidak dibolehkan OJK. Itu sudah ada di ketentuannya,” kata Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jumat (18/9).
Berdasarkan dokumen yang diterima Katadata.co.id bertajuk Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia, Danantara berencana membeli 69 saham BEI setelah demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Setiap saham BEI tersebut bernilai Rp 7,5 miliar sehingga Danantara perlu menyiapkan dana sekitar Rp 517,5 miliar. Harga saham ditetapkan sama sebelum maupun setelah pelaksanaan rights issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dengan bursa menerbitkan saham baru.
Jika rencana tersebut terealisasi, Danantara akan menjadi salah satu pemegang saham terbesar BEI dengan kepemilikan 69 saham atau setara 40,12% dari total 172 saham setelah rights issue. Sementara itu, kumpulan anggota bursa akan memiliki 88 saham atau 51,16% dari total saham. Saat ini terdapat sekitar 91 anggota bursa yang aktif.
Pemegang saham nonanggota bursa akan memiliki empat saham atau 2,32%. Adapun BEI akan menyimpan 11 saham sebagai saham treasuri atau setara 6,40%. Kendati demikian, Iding menegaskan struktur kepemilikan tersebut belum final karena masih menunggu persetujuan OJK.
Batas Kepemilikan Saham Bursa
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, instansinya telah membahas RPOJK Demutualisasi Bursa Efek atau RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek. OJK juga telah meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Danantara, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia serta Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia.
RPOJK tersebut mengatur sejumlah ketentuan mengenai struktur kepemilikan dan tata kelola bursa setelah demutualisasi. Salah satunya mengenai batas maksimum kepemilikan saham BEI secara langsung maupun tidak langsung sebesar 5%. Pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5% wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% juga diwajibkan memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa.
Selain itu, RPOJK mengatur bahwa setiap satu saham BEI memberikan satu hak suara. OJK juga memiliki kewenangan membatalkan hak pemegang saham dalam kondisi tertentu, seperti apabila pihak tersebut dinyatakan pailit atau dijatuhi sanksi hukum berat.
RPOJK juga memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa. Bursa dilarang memberikan hak akses perdagangan kepada pihak selain anggota bursa. Anggota bursa juga dilarang memberikan hak akses perdagangan kepada pihak lain.
Dalam proses demutualisasi, BEI dapat menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham yang telah dibeli kembali.
Poin-Poin Penting dalam RPOJK Demutualisasi Bursa
Hasan mengungkapkan ada beberapa poin penting dalam RPOJK tersebut. Berikut perinciannya:
- Definisi, Tujuan, dan Prinsip Demutualisasi Bursa Efek
- Saham BEI
- Pemisahan Hak Kepemilikan dan Keanggotaan Bursa Efek
- Pelaksanaan Demutualisasi
- Pemisahan Fungsi Pengaturan, Pengawasan, dan Bisnis
- Pembagian Dividen.