Harga Minimum Saham Jadi Rp 1 mulai Pekan Depan, Auto Rejection Disesuaikan

Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung berjalan di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/3/2026).
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
21/9/2026, 16.53 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan harga minimum saham dan menyesuaikan batas auto rejection (AR) untuk perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai. Aturan itu mulai diberlakukan Senin (28/9) pekan depan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tanggal 21 September 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (21/9).

Bursa resmi menurunkan harga minimum saham dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham di pasar reguler dan tunai. Penyesuaian itu juga diikuti perubahan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

ARA adalah batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari. Jika harga menyentuh batas ini, sistem bursa otomatis menolak order beli di atas harga tersebut. Sebaliknya, ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari. Jika harga menyentuh batas ini, sistem otomatis menolak order jual di bawah harga tersebut.

BEI menyebut perubahan harga minimum ini diharapkan dapat memperluas rentang perdagangan saham yang sebelumnya berada di level Rp 50. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.

Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp 10. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.

Berikut perubahan ketentuan auto rejection saham:

Aturan Saat Ini

Rentang HargaARAARB
Rp 50–≤Rp 20035%15%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%15%
>Rp 5.00020%15%

Aturan Berlaku 28 September - 31 Desember 2026

Rentang HargaARAARB
Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
Rp 11–≤Rp 20035%15%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%15%
>Rp 5.00020%15%

Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Rentang HargaARAARB
Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
Rp 11–≤Rp 20035%35%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%25%
>Rp 5.00020%20%

Perubahan ketentuan harga minimum saham juga berdampak pada aturan auto rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). BEI menyesuaikan ketentuan tersebut melalui perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Sebelum perubahan, unit DINFRA dengan harga minimal Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%. Setelah perubahan, unit DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Sementara itu, untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 10%.

Sebelum Perubahan - Rentang HargaAR AtasAR BawahSetelah Perubahan - Rentang HargaARAARB
≥Rp 5010%10%Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
--->Rp 1010%10%
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri