Implementasi Harga Minimum Saham Rp1 Berlaku, Apa yang Perlu Dicermati Investor?
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan perubahan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 pada perdagangan hari ini, Senin (28/9). Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Hendra, kebijakan itu berdampak bagi investor yang selama ini menyimpan saham di level Rp50. Perubahan aturan tersebut juga mengubah kondisi yang selama ini dikenal sebagai saham “nyangkut” di gocap.
Dia mengatakan investor tidak lagi dapat menjadikan harga Rp50 sebagai patokan tunggal dalam mengambil keputusan. Kondisi bisnis perusahaan menjadi faktor yang lebih penting untuk diperhatikan.
Investor perlu melihat kembali perkembangan bisnis, kinerja laba, arus kas, tingkat utang, prospek industri serta katalis yang berpotensi mendorong perbaikan kinerja perusahaan. Jika fundamental perusahaan terus memburuk dan tidak terdapat katalis yang jelas, meningkatnya likuiditas setelah perubahan aturan dapat membuka kesempatan bagi investor untuk mengurangi posisi ketika terdapat permintaan beli.
Sebaliknya, penurunan harga pada hari-hari awal penerapan aturan tidak otomatis menjadi alasan untuk menjual apabila fundamental dan prospek bisnis perusahaan masih terjaga.
Waspada Jebakan Psikologis Harga Saham Turun
Investor juga perlu mewaspadai jebakan psikologis ketika harga saham turun menjadi Rp1, Rp5 atau Rp10. Harga yang rendah secara nominal tidak berarti saham tersebut murah secara valuasi.
Melihat dampaknya terhadap pergerakan indeks, Hendra mengatakan perubahan batas harga minimum ini juga tidak serta-merta berarti IHSG akan mengalami tekanan besar. Dampak terhadap indeks diperkirakan lebih terbatas karena IHSG lebih banyak dipengaruhi oleh saham-saham dengan kapitalisasi pasar besar.
Selain itu, menurut dia, arah indeks juga dipengaruhi oleh aliran dana asing, nilai tukar rupiah, suku bunga serta sentimen pasar global. Dengan begitu, dampak terbesar dari perubahan batas harga Rp50 menjadi Rp1 kemungkinan lebih terasa pada saham-saham berharga rendah dibandingkan terhadap IHSG secara keseluruhan.
Di sisi lain, BEI justru berharap aturan baru tersebut dapat membuka kembali likuiditas saham-saham yang selama ini stagnan di level Rp50. Selama saham tertahan di batas bawah, investor yang ingin menjual pada harga lebih rendah tidak memiliki ruang untuk mengeksekusi transaksi.
Dengan batas minimum Rp1, pasar memiliki rentang harga yang lebih luas untuk menemukan titik keseimbangan baru. Perubahan tersebut pada akhirnya dapat menjadi bagian dari proses pendewasaan pasar modal.
Harga saham tidak lagi memiliki “lantai” nominal Rp 50 yang membatasi penurunan, sehingga harga dapat bergerak lebih bebas mengikuti kondisi permintaan dan penawaran.Konsekuensinya, volatilitas pada saham tertentu berpotensi meningkat. Namun, meningkatnya volatilitas tersebut perlu dilihat bersamaan dengan fungsi utama perubahan aturan, yakni memberikan ruang bagi mekanisme pasar dalam membentuk harga.
Mengenal Kebijakan Harga Minimum Rp 1
Perubahan tersebut diatur dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Lewat SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026, BEI menurunkan batas harga minimum efek bersifat ekuitas di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
"Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam penjelasan resmi yang dikutip Rabu (23/9).
Dalam aturan II-A bursa mengatur tata cara dan ketentuan teknis perdagangan instrumen ekuitas seperti saham, hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), dan waran di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satunya adalah batas minimum harga suatu saham dapat bergerak.
Dengan perubahan tersebut, saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 karena batas bawahnya ada di level tersebut kini dapat kembali bergerak di bawah level tersebut hingga mencapai Rp 1 per saham. Hal ini perlu diperhatikan bahwa bursa hanya mengubah batas harga terendah yang diperdagangkan suatu saham, bukan mengubah harga saham-saham di bursa menjadi ke level Rp 1.
Alasan bursa melakukan perubahan tersebut untuk memperluas rentang perdagangan saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas serta memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Penyesuaian ini juga diikuti perubahan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). ARA merupakan batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan. Jika harga mencapai batas tersebut, sistem bursa otomatis menolak order beli di atas harga yang ditentukan.
Sementara ARB merupakan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari, sehingga sistem akan menolak order jual di bawah batas tersebut. Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp 10.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1. Berikut perubahan ketentuan auto rejection saham:
Aturan Sebelumnya
| Rentang Harga | ARA | ARB |
| Rp 50–≤Rp 200 | 35% | 15% |
| >Rp 200–≤Rp 5.000 | 25% | 15% |
| >Rp 5.000 | 20% | 15% |
Aturan Berlaku 28 September - 31 Desember 2026
| Rentang Harga | ARA | ARB |
| Rp 1–Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| Rp 11–≤Rp 200 | 35% | 15% |
| >Rp 200–≤Rp 5.000 | 25% | 15% |
| >Rp 5.000 | 20% | 15% |
Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2027
| Rentang Harga | ARA | ARB |
| Rp 1–Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| Rp 11–≤Rp 200 | 35% | 35% |
| >Rp 200–≤Rp 5.000 | 25% | 25% |
| >Rp 5.000 | 20% | 20% |
Perubahan ketentuan harga minimum saham juga berdampak pada aturan auto rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). BEI menyesuaikan ketentuan tersebut melalui perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA
.Sebelum perubahan, unit DINFRA dengan harga minimal Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%. Setelah perubahan, unit DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Sementara itu, untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 10%.
| Sebelum Perubahan - Rentang Harga | AR Atas | AR Bawah | Setelah Perubahan - Rentang Harga | ARA | ARB |
| ≥Rp 50 | 10% | 10% | Rp 1–Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| - | - | - | >Rp 10 | 10% | 10% |