Eks Saham Harga Gocap Anjlok hingga ARB Imbas Implementasi Batas Bawah Rp1
Sederet saham yang sebelumnya tertahan di level minimum Rp 50 mulai langsung anjlok setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga minimum saham menjadi Rp 1, Senin (28/9).
Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dibuka anjlok ke auto reject bawah (ARB) 14% ke level 43. Ketika perdagangan saham GOTO dibuka, antrean jual semula di angka 406,20 juta lot langsung turun ke 1,11 juta lot.
ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari. Jika harga menyentuh batas ini, sistem otomatis menolak order jual di bawah harga tersebut.
Selain GOTO, mantan penghuni saham gocap lainnya juga terpantau anjlok. Di antaranya PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK) hingga PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga anjlok berjamaah ARB 14% ke level 43.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,41% ke level 6.216 pada perdagangan pukul 09.06 WIB. Indeks dibuka merah di level 6.209 dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 10.904.
Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan perubahan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 pada perdagangan hari ini, Senin (28/9). Kebijakan ini membuat saham-saham yang selama ini nyangkut di level gocap akan bergerak ke harga baru.
Kebijakan ini menjadi fokus utama pelaku pasar dan menjadi penentu arah Indeks Harga Saham Gabungan ke depan. Bursa berharap kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal.
Dengan batas bawah baru, mekanisme permintaan dan penawaran memiliki ruang yang lebih luas untuk menentukan harga saham. Selama ini, saham yang telah menyentuh batas Rp 50 tidak dapat turun lagi secara nominal sehingga pergerakan harganya tidak sepenuhnya mencerminkan keseimbangan antara minat beli dan jual.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra mengatakan perubahan aturan tersebut memang berpotensi meningkatkan tekanan jual terhadap saham-saham yang selama ini terkunci di level Rp 50.
Tekanan tersebut terutama berpotensi terjadi pada emiten dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, sentimen negatif atau memiliki banyak investor yang telah lama menunggu kesempatan untuk keluar.
“Besarnya penurunan nantinya akan sangat bergantung pada perbandingan antara pasokan saham yang ingin dijual dan minat beli setelah harga minimum dihapus,” kata Hendra dalam keterangannya, dikutip Senin (28/9).