BEI Ungkap Dampak Penerapan Batas Harga Saham Rp 1, Berapa Pengaruhnya ke IHSG?

Katadata/Fauza Syahputra
Direktur Utama PT BEI, Jeffrey Hendri
Penulis: Karunia Putri
29/9/2026, 08.52 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan implementasi dua kebijakan anyar yang dimulai pada Senin (28/9) tak berdampak signifikan terhadap kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bursa mencatat ada 26 saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 atau gocap mengalami penurunan 8%-14% pada perdagangan Senin (28/9). Saham-saham itu menekan indeks 16,7 poin.  

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan 26 saham tersebut memiliki total bobot 1,91% terhadap IHSG per 25 September 2026. Penurunan terjadi pada hari pertama penerapan penurunan harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 dan perubahan ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme Full Call Auction (FCA).

“Saham tersebut mengalami penurunan antara 8% - 14% pada 28 Sep 2026 yang berkontribusi terhadap penurunan sekitar -0,27% atau -16,707 poin,” kata Jeffrey dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9).

Walaupun memberi tekanan terhadap IHSG, Jeffrey mengatakan dampaknya secara keseluruhan tidak signifikan. Hal ini karena saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 memiliki bobot yang kecil terhadap IHSG.

Pada penutupan perdagangan kemarin,  IHSG ditutup rontok 1,51% ke level 6.147. Ada 180 saham menguat, 532 saham turun dan 81 saham lainnya tidak bergerak.

Pada hari pertama penerapan kebijakan, Jeffrey mengatakan seluruh proses perdagangan berjalan lancar, mulai dari pre-opening hingga perdagangan berlangsung.

“Seluruh proses mulai dari pre opening sampai pembukaan pasar dan sampai dengan saat ini seluruh proses kegiatan perdagangan itu berjalan baik,” kata Jeffrey ketika ditemui di Gedung BEI, Senin (28/9).

Jeffrey mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 untuk bergerak lebih rendah mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Lebih lanjut dia menyebut bahwa dengan dibukanya perdagangan minimum ke Rp 1 dan turunnya saham-saham yang semula tertahan di level 50 ke Rp 43 hari ini tidak serta-merta menjadi sentimen negatif bagi pasar saham secara keseluruhan. Sebab, saham-saham yang sebelumnya berada di level gocap itu memiliki bobot yang relatif kecil terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menurut dia, perubahan tersebut justru memberikan kesempatan bagi saham-saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan untuk menemukan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.

Pasalnya, terdapat sejumlah saham yang telah bertahun-tahun berada di level Rp 50 tanpa transaksi. Kondisi tersebut menunjukkan harga Rp50 belum tentu mencerminkan harga yang disepakati oleh pelaku pasar.

“Karena saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor, mungkin karena fair value-nya tidak di Rp 50. Dan saat ini sedang mencari fair valuenya,” ujar Jeffrey.

Namun, Jeffrey sepakat bahwa penerapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan volatilitas dalam jangka pendek, termasuk terhadap pergerakan IHSG. Menurut dia, proses pencarian harga wajar pada saham-saham yang sebelumnya tertahan di Rp 50 membutuhkan waktu.

Pergerakan saham juga masih dipengaruhi mekanisme auto rejection yang membatasi perubahan harga dalam satu hari perdagangan. Karena itu, investor perlu mencermati potensi volatilitas, terutama pada saham-saham yang sebelumnya lama tertahan di level Rp 50.

Jeffrey mengatakan terdapat sekitar 20-an saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 dan kini dapat diperdagangkan di bawah harga tersebut. Jika digabung dengan saham-saham di Papan Pemantauan Khusus yang juga diperdagangkan di bawah Rp 50, jumlahnya mencapai 69 saham hingga pukul 15.30 WIB.

Selain menurunkan batas harga minimum saham, BEI juga tengah melakukan peninjauan terhadap aturan Papan Pemantauan Khusus.

Jeffrey mengatakan evaluasi tersebut dilakukan setelah BEI memperkuat sejumlah kebijakan perlindungan investor, termasuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai data pemegang saham secara lebih terperinci.

Menurut dia, penguatan transparansi tersebut menjadi salah satu dasar bagi BEI untuk kembali meninjau ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Ke depan, bursa ingin memastikan saham yang tetap tercatat dan diperdagangkan di papan tersebut memiliki persoalan yang berkaitan dengan fundamental.

Di antara saham-saham yang bergerak di bawah level 50 antara lain adalah PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) anjlok menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 14% ke level 43 setelah sebelumnya tertahan di level gocap sejak 21 Agustus 2026, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) juga anjlok 14% ke level 43, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga rontok 14% ke level 43.

Selanjutnya ada PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) turun 14% ke level 43 serta PT Modernland Realty Ltd Tbk (MDLN) turun 14% ke level 43.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri