Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus yang diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA). Dalam pembaruan tersebut, bursa menghapus empat dari 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.

Aturan anyar itu mulai berlaku pada Senin (28/9). Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy mengatakan pembaruan dilakukan sebagai penyempurnaan setelah bursa mengevaluasi penerapan Papan Pemantauan Khusus dan menyesuaikannya dengan perkembangan kebijakan perdagangan.

“Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini, termasuk dengan menyelaraskan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa, ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan,” kata Irvan dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9).

Dia menjelaskan, penyempurnaan ketentuan tersebut dilakukan bursa untuk memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental saham yang perlu menjadi perhatian investor.

Oleh sebab itu, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan dalam aturan tersebut. Sebaliknya, bursa menghapus ketentuan di luar fundamental, seperti ketentuan likuiditas yang membentuk price discovery.

Papan Pemantauan Khusus dan FCA merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi berbeda. Papan Pemantauan Khusus merupakan segmen perdagangan yang berisi saham dengan kondisi tertentu. Sementara FCA atau periodic call auction merupakan mekanisme perdagangan yang digunakan untuk mempertemukan order saham-saham tersebut.

Dengan kata lain, Papan Pemantauan Khusus menentukan saham yang mendapatkan perlakuan khusus, sedangkan FCA mengatur bagaimana saham tersebut diperdagangkan.

BEI memberikan penanda khusus berupa notasi “X” atau eXtra Caution pada saham perusahaan tercatat yang berada dalam Papan Pemantauan Khusus. Penanda tersebut membantu investor mengetahui bahwa saham memiliki kondisi tertentu sehingga ditempatkan dalam papan pemantauan.

Lantas, apa sebenarnya Papan Pemantauan Khusus dan bagaimana mekanisme FCA bekerja?

Mengenal Papan Pemantauan Khusus

Papan Pemantauan Khusus merupakan segmen perdagangan yang disediakan BEI untuk saham perusahaan tercatat yang memenuhi kondisi atau kriteria tertentu.

Papan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dan transparansi mengenai kondisi perusahaan tercatat. Papan Pemantauan Khusus juga digunakan untuk mengurangi pembentukan harga saham yang tidak wajar serta mendukung proses price discovery atau pembentukan harga yang lebih sesuai dengan kondisi permintaan dan penawaran.

Jika suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus, bukan berarti saham tersebut otomatis dikeluarkan dari BEI. Saham tetap dapat diperdagangkan, tetapi menggunakan mekanisme dan ketentuan khusus, salah satunya melalui mekanisme periodic call auction atau lelang berkala.

Sebuah saham dapat masuk Papan Pemantauan Khusus karena memenuhi kriteria yang telah ditetapkan bursa. Sebelum penyempurnaan, terdapat 11 kriteria efek yang dapat masuk dalam papan tersebut. Dari 11 kriteria tersebut, BEI menghapus empat kriteria.

Aturan mengenai penempatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus diatur dalam Peraturan I-X BEI.

Berikut daftar lengkap kriteria efek masuk Papan Pemantauan Khusus sebelum dan setelah penyempurnaan:

KriteriaKeterangan
Sebelum PenyempurnaanSetelah Penyempurnaan
1Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00Dihapus
2Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). 
3Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 
4Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa. 
5Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. 
6Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float) Dihapus 
7Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call AuctionDihapus 
8Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. 
9Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. 
10Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdaganganDihapus 
11Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan. 

(Sumber: website IDX/ diolah Katadata)

Irvan mengatakan penghapusan kriteria tersebut berkaitan dengan kebijakan bursa mengubah batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Saham yang sebelumnya masuk berdasarkan kriteria 1, 6, 7, dan 10, tanpa memenuhi kriteria lainnya akan dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler.

Artinya saham-saham yang sebelumnya diperdagangkan melalui mekanisme FCA karena masuk kriteria 1, 6, 7 dan 10 sudah diperdagangkan di pasar reguler per kemarin.

Totalnya, bursa mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus dan tidak diperdagangkan lewat mekanisme FCA lagi. 

“Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar saat ini,” kata Irvan.

Apa Itu FCA dan Bagaimana Mekanisme Perdagangannya?

FCA atau Full Call Auction merupakan mekanisme perdagangan saham yang digunakan untuk saham-saham di Papan Pemantauan Khusus. Dalam mekanisme ini, transaksi saham tidak terjadi setiap saat seperti di pasar reguler.

Di pasar reguler, saham diperdagangkan secara berkelanjutan. Sementara itu, dalam periodic call auction pesanan beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu selama periode tertentu. 

Dalam mekanisme FCA, investor memasukkan order beli dan jual selama periode pengumpulan order. Order tersebut kemudian dikumpulkan dan dipertemukan pada waktu tertentu untuk membentuk harga transaksi. Harga terbentuk dari titik pertemuan antara permintaan dan penawaran yang terkumpul.

Sebagai contoh, bursa memasukkan saham PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dalam papan pantauan khusus. Maka investor tak bisa membeli saham BATA di pasar reguler. Jika investor ingin membeli saham BATA, maka pembelian dilakukan dengan mekanisme lelang berkala. Hari perdagangan sama dengan pasar reguler.

Namun jam perdagangan FCA berbeda dengan pasar reguler. Berikut jam-jam berdagangan melalui mekanisme FCA:

Senin - Kamis

Call Auction SessionOrder CollectionNon-cancellation PeriodRandom ClosingOrder Matching
Sesi 109.00.00 – 09.55.0009.50.00 – 09.55.0109.53.00 – 09.55.0009.55.01 – 09.59.59
Sesi 210.00.00 – 10.55.0010.50.00 – 10.55.0110.53.00 – 10.55.0010.55.01 – 10.59.59
Sesi 311.00.00 – 11.55.0011.50.00 – 11.55.0111.53.00 – 11.55.0011.55.01 – 11.59.59
Break12.00.00 – 13.59.59   
Sesi 414.00.00 – 14.55.0014.50.00 – 14.55.0114.53.00 – 14.55.0014.55.01 – 14.59.59
Sesi 515.00.00 – 15.55.0015.50.00 – 16.00.0015.53.00 – 15.55.0015.55.01 – 16.00.00
Post Trading16.02.00 – 16.15.00   

Jumat

Call Auction SessionOrder CollectionNon-cancellation PeriodRandom ClosingOrder Matching
Sesi 109.00.00 – 09.55.0009.50.00 – 09.55.0109.53.00 – 09.55.0009.55.01 – 09.59.59
Sesi 210.00.00 – 11.25.0011.20.00 – 11.25.0111.23.00 – 11.25.0011.25.01 – 11.29.59
Break11.30.00 – 13.59.59   
Sesi 314.00.00 – 14.55.0014.50.00 – 14.55.0114.53.00 – 14.55.0014.55.01 – 14.59.59
Sesi 415.00.00 – 15.55.0015.50.00 – 16.00.0015.53.00 – 15.55.0015.55.01 – 16.00.00
Post Trading16.02.00 – 16.15.00   

 (Sumber: website IDX/ diolah Katadata)

BEI menerapkan mekanisme ini karena dinilai lebih sesuai untuk saham dengan frekuensi transaksi rendah. Mekanisme tersebut juga ditujukan untuk membantu proses pembentukan harga atau price discovery serta mengurangi volatilitas perdagangan yang ekstrem.

Dalam penyempurnaan terbaru, BEI juga menambahkan ketentuan Non-Cancellation Period.

Ketentuan ini berlaku mulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching. Pada periode tersebut, investor tidak dapat secara bebas mengubah atau membatalkan order yang telah dimasukkan.

Irvan mengatakan ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

“Perubahan ini ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar, dengan meningkatkan price discovery dan tetap mempertahankan fungsi utamanya sebagai bentuk perlindungan investor,” kata Irvan.

Berikut perbedaan perdagangan pasar reguler dan FCA:

Pasar RegulerFCA
Order dapat dicocokkan secara berkelanjutan.Order dikumpulkan dan dicocokkan pada sesi tertentu.
Harga dapat terbentuk sepanjang perdagangan.Harga terbentuk pada titik matching.
Bid dan offer dapat dipantau melalui order book.Informasi yang tersedia mencakup IEP dan IEV.
Eksekusi dapat terjadi ketika order menemukan lawannya.Eksekusi mengikuti jadwal sesi FCA.

 

Harga Minimum Saham Papan Pemantauan Khusus dan FCA

Setelah perubahan ketentuan harga minimum, saham yang diperdagangkan dalam Papan Pemantauan Khusus memiliki harga minimum Rp1. Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

ARA merupakan batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari. Jika harga menyentuh batas tersebut, sistem bursa otomatis menolak order beli di atas harga tersebut. Sementara itu, ARB merupakan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari. Jika harga menyentuh batas tersebut, sistem otomatis menolak order jual di bawah harga tersebut.

Bursa juga memperlebar ruang penurunan harga saham dengan mengubah batas auto rejection bawah (ARB) menjadi maksimal 35% dari 15% mulai 1 Januari 2027.  

Keputusan dilakukan menyusul langkah bursa menurunkan harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tanggal 21 September 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. 

Kebijakan harga minimum saham Rp 1 dan penyesuaian auto rejection akan mulai diberlakukan pada pekan depan, Senin, 28 September 2026. Sementara itu pelebaran ARB menjadi 35% dari 15% akan dimulai tahun depan.

Berikut perubahan ketentuan auto rejection saham:

Aturan Saat Ini

Rentang HargaARAARB
Rp 50–≤Rp 20035%15%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%15%
>Rp 5.00020%15%

Aturan Berlaku 28 September - 31 Desember 2026

Rentang HargaARAARB
Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
Rp 11–≤Rp 20035%15%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%15%
>Rp 5.00020%15%

Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Rentang HargaARAARB
Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
Rp 11–≤Rp 20035%35%
>Rp 200–≤Rp 5.00025%25%
>Rp 5.00020%20%

Perubahan ketentuan harga minimum saham juga berdampak pada aturan auto rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

BEI menyesuaikan ketentuan tersebut melalui perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.

Sebelum perubahan, unit DINFRA dengan harga minimal Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.

Setelah perubahan, unit DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Sementara itu, untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 10%.

Sebelum Perubahan - Rentang HargaAR AtasAR BawahSetelah Perubahan - Rentang HargaARAARB
≥Rp 5010%10%Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
--->Rp 1010%10%
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri