Edisi Khusus | Bulan Inklusi Keuangan

OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan: Ada Denda Rp 15 M, Cek 8 Ketentuannya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026).
2/10/2026, 09.05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan tentang penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026. Lewat aturan baru ini, financial influencer tidak bisa sembarangan mempromosikan produk atau aset keuangan, termasuk menjanjikan keuntungan pasti.

Dalam aturan ini para influencer juga wajib memberikan disclaimer dan transparansi mengenai komisi dari produk yang dipromosikan. POJK ini disusun untuk melindungi konsumen dan masyarakat sekaligus mencegah kerugian yang dapat timbul dari penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh financial influencer.

Perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan kemajuan teknologi informasi di Indonesia kian memperkuat peran financial influencer dalam menyebarkan informasi sektor jasa keuangan yang dapat memengaruhi tindakan konsumen dan masyarakat.

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompok tanpa mempertimbangkan risiko dan dampak yang ditimbulkan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Aturan ini juga diharapkan mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat.

Agus juga mengatakan POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi penyampai informasi (influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.

“Guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ujar Agus.

Apa saja ketentuan yang diatur untuk influencer keuangan?

8 Perilaku Penyampai Informasi Sektor Keuangan termasuk Influencer

1. Penyampai informasi atau influencer

Penyampai informasi (influencer) yang dimaksud dalam POJK ini adalah pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Pihak yang termasuk dalam kategori ini adalah influencer keuangan, kreator konten, afiliator, reviewer produk keuangan, edukator keuangan independen, dan analis yang memberikan rekomendasi investasi.

2. Penyampai informasi atau influencer harus memiliki delapan prinsip dasar sebagai berikut:

  1. Beritikad baik.

  2. Bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

  3. Menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

  4. Tidak menjanjikan keuntungan pasti.

  5. Tidak membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

  6. Tidak mempromosikan produk yang tidak berizin OJK.

  7. Tidak bekerja sama dengan pihak keuangan ilegal.

  8. Tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

3. Influencer wajib mengungkapkan kepentingan ekonomis

Jika influencer keuangan memperoleh keuntungan dari suatu produk yang dipromosikan, influencer tersebut wajib mengungkapkannya secara jelas. Misalnya, influencer harus menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan komisi dari setiap pembelian produk yang ada di dalam tautan referral yang ditampilkan di kontennya.

4. Influencer wajib menyertakan disclaimer untuk produk berisiko tinggi

Ketika mempromosikan atau merekomendasikan produk yang berisiko tinggi, seperti saham, aset kripto, produk derivatif, unit link, pinjaman online, dan buy now pay later (BNPL), influencer wajib menyebutkan bahwa produk tersebut berisiko dan tidak cocok untuk semua orang.

5. Ada tiga jenis kegiatan yang diatur dalam POJK 6/2026 ini:

  1. Edukasi keuangan: Materi edukasi harus memuat deskripsi produk, manfaat, risiko, biaya, hak, dan kewajiban. Jika materi tersebut menggunakan simulasi keuntungan atau hasil investasi, influencer keuangan harus mencantumkan rumus dan disclaimer bahwa ilustrasi tersebut hanya simulasi.

  2. Pemasaran: Pemasaran hanya boleh dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK.

  3. Pemberian rekomendasi: Influencer yang memberikan rekomendasi investasi atau produk keuangan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin atau sertifikasi yang relevan.

6. Tanggung jawab bank, asuransi, dan fintech

Dalam POJK ini diatur bahwa PUJK yang menggunakan influencer atau afiliator wajib melakukan hal berikut:

  • Memeriksa materi sebelum dipublikasikan.

  • Memastikan produk yang dipasarkan berizin.

  • Memastikan kompetensi penyampai informasi.

  • Melindungi data konsumen.

  • Menyediakan informasi lengkap mengenai produk.

  • Bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan.

  • Melakukan evaluasi berkala.

Menurut aturan ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada influencer, tetapi juga pada perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengannya.

7. Aturan khusus untuk kripto

  • Untuk aset digital seperti kripto, influencer keuangan hanya boleh memasarkan produk aset kripto melalui media resmi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

  • Hanya boleh merekomendasikan aset digital yang masuk dalam daftar resmi bursa.

  • Influencer harus memastikan platform yang direkomendasikan memiliki izin OJK.

8. Penggunaan AI dalam konten

POJK ini juga mengatur bahwa informasi yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) harus diungkapkan oleh influencer atau PUJK yang menggunakannya. Selain itu, influencer dan PUJK harus melakukan verifikasi oleh manusia sebelum konten hasil AI tersebut dipublikasikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila