Emiten perbankan pelat merah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatatkan penerbitan obligasi perpetual senilai US$ 750 juta atau sekitar Rp 13,45 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.940 per dolar AS sebagai komponen modal inti tambahan (Additional Tier 1/AT-1).

Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista mengatakan, persetujuan OJK telah diperoleh sehingga hasil penerbitan perpetual bond tersebut diperhitungkan sebagai komponen modal inti tambahan pada posisi akhir September 2026.

Pencatatan tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, sebagaimana terakhir diubah melalui POJK No. 27 Tahun 2022. Pasalnya, obligasi perpetual merupakan instrumen utang yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo.

Apalagi aksi ini juga usai Bank Mandiri menyalurkan pembiayaan dengan skema gadai saham kepada pengusaha batu bara sekaligus bos Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Pencatatan tersebut dilakukan Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan POJK No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas POJK No. 11 /POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, yang mengatur bahwa instrumen modal inti tambahan (dhi. Efek Modal AT-1) diperhitungkan sebagai komponen modal setelah memperoleh persetujuan

"Dana hasil penerbitan Perpetual Bond digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan Perseroan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha perseroan," tulis Adhika, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis ( 15/10).

Penawaran perpetual bond bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan juga bukan merupakan penawaran tanpa penawaran umum atas efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

Haji Isam Gadai 100% Saham PGUN dan JARR  

JARR sebelumnya mengumumkan telah menggadaikan saham pengendali perseroan, PT Eshan Agro Sentosa kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada Rabu (30/9) pekan lalu.   Sementara laporan mengenai aksi korporasi itu disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10). 

Dalam dokumen itu disebutkan, PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan saham ke BMRI mencapai 7.997.556.204 lembar atau 100% dari total saham yang dimiliki Eshan.   

"Penandatanganan akta gadai saham milik PT Eshan Agro Sentosa, yang merupakan pengendali dari perseroan dalam rangka bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas Kredit yang diperoleh perseroan dari Bank Mandiri," ungkap Direktur Utama JARR, Indra Irawan, dalam dokumen tersebut.  

PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) melaporkan penggadaian seluruh saham milik tiga pemegang sahamnya, yakni PT Araya Agro Lestari sebanyak 2,20 miliar saham, PT Citra Agro Raya sebanyak 2,19 miliar saham, dan PT Baramega Citra Mulia Persada sebanyak 900 juta saham. Transaksi tersebut pada 30 September 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila