OJK Perpanjang Buyback Saham tanpa RUPS sampai Juni 2027

Katadata/Fauza Syahputra
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keterangan pers perkembangan pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Editor: Ahmad Islamy
26/10/2026, 10.57 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang periode kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan itu hanya berlaku sampai akhir 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi mengatakan, keputusan itu merespons permintaan kepastian jangka waktu dari emiten yang berencana melakukan pembelian kembali sahamnya. Langkah itu diambil terutama di tengah pergerakan harga saham yang dinilai membuka peluang untuk melakukan buyback.

“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang tampaknya sudah menilik harga-harga saham agar memungkinkan mereka untuk melakukan buyback saham ini,” kata Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10).

Langkah tersebut diambil di tengah gejolak yang terjadi di pasar modal Indonesia setelah pengumuman MSCI terkait kemungkinan untuk menurunkan status pasar saham RI, beberapa waktu lalu. Pengumuman dari lembaga pengindeks global itu juga diikuti dengan tekanan jual dan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga sekitar 15%.

Meskipun memberikan fleksibilitas kepada emiten, Hasan menegaskan pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Emiten wajib mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 serta POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14.

Menurut Hasan, ketentuan tersebut mengatur pelaksanaan buyback dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

Hasan juga menekankan bahwa perpanjangan kebijakan buyback tanpa RUPS tidak boleh mengesampingkan kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan upaya OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk terus mendorong peningkatan free float sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, emiten tetap wajib mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah