11 Taipan di Balik Grup Adaro AADI, ADMR, ADRO: Keluarga Rachmat hingga Thohir

Katadata
Ilustrasi Grup Adaro.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
4/11/2026, 14.06 WIB

Tiga emiten Grup Adaro yaitu  PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR), ternyata tidak hanya dikendalikan Keluarga Thohir melalui pengusaha Garibaldi Thohir alias Boy Thohir. Struktur kepemilikan grup tersebut juga melibatkan sejumlah individu dari keluarga lainnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi AADI, terdapat 11 individu yang tercatat sebagai pemilik manfaat sekaligus pengendali tingkat individu dalam struktur kepemilikan perseroan. Mereka berasal dari empat kelompok keluarga superkaya, yaitu Keluarga Subianto melalui PT Persada Capital Investama, Keluarga TP Rachmat, Edwin Soeryadjaya, Keluarga Thohir.

Dari Keluarga Thohir, nama-nama yang tercantum adalah Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir.

Selanjutnya, Keluarga Subianto yang juga pemilik grup holding PT Persada Capital Investama terdiri atas Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, dan Ardiani Kartika Sari Subianto. Sementara itu, Keluarga Rachmat diwakili oleh Ny TP Rachmat LR Imanto dan Christian Ariano Rachmat.

Adapun satu nama lainnya adalah Edwin Soeryadjaya, putra pendiri Grup Astra. Putra Edwin, Michael WP Soeryadjaya, juga masuk dalam daftar penerima manfaat akhir (UBO) di AADI, ADMR, dan ADRO. Namun, namanya tidak dicantumkan dalam keterbukaan informasi sebagai pengendali perseroan.

“Keterbukaan informasi ini menyelaraskan dan meluruskan seluruh pengungkapan terkait pengendali perseroan yang telah diungkapkan perseroan dalam keterbukaan informasi dan laporan kepada masyarakat selama ini,” tulis Sekretaris Perusahaan AADI, Ray Aryaputra, dalam keterbukaan informasi pada dikutip Rabu (4/11).

Ray menjelaskan, pengungkapan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan mengenai pengendali perusahaan terbuka dan pemilik manfaat korporasi.

Salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam aturan tersebut, pengendali tidak hanya merujuk pada pihak yang memiliki lebih dari 50% saham dengan hak suara, tetapi juga pihak yang memiliki kemampuan menentukan pengelolaan atau kebijakan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, penentuan pemilik manfaat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

Adapun berdasarkan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kewajiban penyampaian informasi, pemilik manfaat yang dimaksud dalam keterbukaan tersebut merupakan pengendali pada tingkat individu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri