Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mendesak agar semua pihak yang menyebabkan kemelut di Jiwasraya diperiksa secara hukum. Hal ini tidak hanya pada mantan direksi dan komisaris perusahaan asuransi pelat merah tersebut, tetapi juga terhadap pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi.
“Pemeriksaan secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan masalah di Jiwasraya. Tidak hanya direksi dan komisaris lama, tetapi juga pemain di pasar modal. Juga siapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi pada waktu itu,” kata Fathan di Jakarta, Sabtu (21/12).
Dia mengatakan kasus Jiwasraya yang telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni silam, kini sudah diserahkan kepada penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Terdapat 89 orang saksi yang diperiksa.
Langkah hukum ini merupakan salah satu dari dua rekomendasi Fathan dalam mengatasi persoalan Jiwasraya, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di industri asuransi jiwa.
(Baca: Erick Thohir Sambut Rekomendasi DPR dalam Kasus Jiwasraya)
Langkah kedua, kata Fathan, yaitu jalan keluar untuk memberi perlindungan kepada para pemegang polis. Selain gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis dirugikan, negara juga dirugikan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 13,70 triliun.
Fathan menilai, skema penyelamatan yang dilakukan Kementerian BUMN sebenarnya sudah sangat positif. Selain menarik investor untuk anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra, Kementerian BUMN akan mempercepat holding asuransi BUMN yang diharapkan rampung pada semester satu 2020.
Di sisi lain, ia berharap pemerintah segera menentukan perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai holding asuransi BUMN. Menurutnya, perusahaan keuangan yang memiliki basis nasabah mirip seperti Jiwasraya cocok menjadi holding asuransi, misalnya Taspen.
"Nasabah Jiwasraya itu banyak ASN (aparatur sipil negara). Taspen sebagai asuransi pensiunan juga nasabahnya ASN. Apabila Taspen menjadi holding asuransi maka bisa menyelamatkan nasabah ritel Jiwasraya dengan mengambil alih portofolionya," jelasnya.
Namun, lanjutnya, khusus nasabah "saving plan" harus dilakukan restrukturisasi dengan skema yang berbeda.
(Baca: Kejaksaan Agung Indikasikan Direksi Lama Jiwasraya Jadi Tersangka)