Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Tekan Bisnis Asuransi Swasta
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri akan naik hingga dua kali lipat. Iuran peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, kenaikan iuran BPJS berpotensi mempengaruhi bisnis asuransi kesehatan swasta. "Masih terlalu dini buat dikatakan karena baru diputuskan. Tapi mungkin bisa berdampak kepada industri asuransi swasta bisa juga kepada BPJS," katanya kepada media di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).
Ia menjelaskan, pengaruh yang kemungkinan terjadi yakni karena pengeluaran masyarakat yang turun untuk asuransi kesehatan baik jiwa maupun umum. Hal ini dikarenakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah mahal, sehingga masyarakat enggan membayar dua kali untuk jaminan kesehatan.
Sebaliknya, dampak yang sama menurut Budi bisa terjadi kepada BPJS Kesehatan. "Bisa juga orang berpikir saya bayar ke asuransi swasta aja deh, BPJS Kesehatan tidak dilanjutkan," ujarnya.
(Baca: Iuran BPJS Naik, Subsidi Kesehatan Orang Miskin Bertambah Jadi Rp 49 T)
Maka dari itu, ia pun mengatakan bahwa yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana caranya industri asuransi bisa bersinergi dan berkontribusi positif terhadap BPJS Kesehatan. Hal tersebut dinilai ia masih belum banyak diperbincangkan.
"Menurut saya kalau kita semua ingin Indonesia semakin maju, jaminan sosial kita sustain, seluruh pihak harus duduk bersama. Itu yang bisa saya sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 48,8 triliun. Subsidi kesehatan warga miskin tersebut naik nyaris dua kali lipat dari alokasi tahun ini Rp 26,7 triliun lantaran memperhitungkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, peningkatan anggaran ditujukan untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan yang berkualias. Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.
(Baca: Istana Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Perpres Belum Diteken)
"Peningkatan (anggaran) PBI menjadi Rp 48,8 triliun pada 2020 dari sekitar Rp 26,7 triliun pada tahun 2019," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut dia, tambahan anggaran ini berasal dari anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adapun Kemenkes, akan melanjutkan perluasan kepesertaan JKN khususnya melalui PBI, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta penguatan program promotif dan preventif.
Saat ini, ia mengatakan bahwa Kemenkeu masih menunggu peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan iuran ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, pemerintah berencana menghitung kenaikan iuran peserta PBI mulai Agustus.
(Baca: Menteri Puan Sebut Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik Meski Ditolak DPR)