OJK Akan Terbitkan Aturan Sinergi Bank Umum dengan Anak Usaha Syariah

Katadata | Arief Kamaludin
OJK mengungkapkan bahwa aturan yang mengatur sinergi antara bank umum konvensional dengan bank syariah, ditargetkan akan terbit tahun ini.
7/8/2019, 22.23 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merancang aturan baru terkait kerja sama antara entitas induk yakni bank konvensional dengan anak usaha syariahnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung sinergisitas antara bank konvensional dengan bank syariah.

Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan bahwa aturan baru ini akan memfasilitasi kerja sama antar keduanya, agar bisa melakukan kerja sama lebih luas. Ia menargetkan aturan tersebut bisa terbit pada tahun ini.

"Misalnya kalau sekarang UUS (Unit Usaha Syariah) belum jadi enitias sendiri. Dia satu unit didalam bank konvensional. Ketika sudah dipisahkan, apakah tidak bisa (kerja sama)," ujarnya, di Jakarta, Rabu (7/8).

(Baca: Spin Off Bank Syariah Terbentur Kemampuan Induk Usaha)

Deden juga menuturkan bahwa di dalam aturannya akan membahas keseluruhan perbankan, penyertaan modal, dan kepemilikan saham. Sehingga tentunya akan memengaruhi aturan terkiat pemisahaan unit usaha atau spin off. Itu sebabnya, RPOJK spin off juga belum diterbitkan.

"Sedang dibahas, kalau itu ada tentunya akan merubah ketentuan spin off. Karena itulah RPOJK spin off ini belum diterbitkan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati