Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merancang aturan baru terkait kerja sama antara entitas induk yakni bank konvensional dengan anak usaha syariahnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung sinergisitas antara bank konvensional dengan bank syariah.
Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan bahwa aturan baru ini akan memfasilitasi kerja sama antar keduanya, agar bisa melakukan kerja sama lebih luas. Ia menargetkan aturan tersebut bisa terbit pada tahun ini.
"Misalnya kalau sekarang UUS (Unit Usaha Syariah) belum jadi enitias sendiri. Dia satu unit didalam bank konvensional. Ketika sudah dipisahkan, apakah tidak bisa (kerja sama)," ujarnya, di Jakarta, Rabu (7/8).
(Baca: Spin Off Bank Syariah Terbentur Kemampuan Induk Usaha)
Deden juga menuturkan bahwa di dalam aturannya akan membahas keseluruhan perbankan, penyertaan modal, dan kepemilikan saham. Sehingga tentunya akan memengaruhi aturan terkiat pemisahaan unit usaha atau spin off. Itu sebabnya, RPOJK spin off juga belum diterbitkan.
"Sedang dibahas, kalau itu ada tentunya akan merubah ketentuan spin off. Karena itulah RPOJK spin off ini belum diterbitkan," kata dia.
Selain itu, OJK saat ini juga tengah menyusun peta jalan atau roadmap yang akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Peta jalan ini diharapkan bisa menjawab isu strategis, seperti teknologi dan digitalisasi.
(Baca: Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah hingga Mei 2019 Melambat)
Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 14 bank umum syariah (BUS), yakni tujuh BUS hasil konversi bank umum, dan enam BUS hasil spin off. Selain itu, terdapat 20 unit usaha syariah (UUS), yang terdiri dari 13 UUS bank pembangunan daerah (BPD), dan tujuh UUS bank umum swasta nasional (BUSN) yang akan menentukan sikap konversi atau spin off.
OJK mencatat pertumbuhan industri keuangan syariah nasional hingga Mei 2019 sebesar 11,25%. Capaian tersebut lebih lambat dibandingkan posisi akhir 2018 yang tercatat tumbuh sebesar 13,98%.
OJK merinci total aset industri keuangan syariah per Mei 2019 terdiri dari pasar modal syariah sebesar Rp 727,08 triliun, INKB Rp 100,49 triliun, dan perbankan sebesar Rp 484,62 triliun. Adapun pangsa pasar perbankan syariah saat ini masih mencapai 5,85% dari total industri perbankan.
(Baca: CIMB Niaga Syariah Targetkan Pisah dari Induk Awal 2023)