Jumlah Bank Perkreditan Rakyat Bakal Susut 40%

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
3/5/2019, 15.01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bakal susut lebih dari 40 persen. Hal ini sejalan dengan peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015 terkait pembatasan modal inti minimum yang harus dipenuhi BPR.

 “Sekarang itu sekitar 1.500 bank itu terlalu banyak, dengan aturan ini mungkin bisa menjadi di bawah seribu bank,” kata Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani di Bandung, Jumat (3/5).

Berdasarkan data OJK, jumlah BPR memang telah mengalami penurunan. Pada 2011 jumlahnya mencapai 1.669 bank, kemudian menyusut menjadi 1.597 bank pada akhir tahun lalu. Sepanjang Januari 2019, jumlahnya kembali berkurang menjadi 1.593 bank.

(Baca: BPR Makin Ekspansif ke Luar Jawa dan Bali)

 

Penurunan jumlah BPR ini karena adanya pencabutan izin usaha dan merger atau penggabungan usaha. Sepanjang 2014-2019 sudah ada 78 bank yang melakukan merger menjadi hanya 24 bank.

Dari total 1.593 BPR yang ada saat ini, sebanyak 722 bank di antaranya belum memenuhi ketentuan modal inti minimum, yakni Rp 6 miliar. Rinciannya, 374 bank memiliki modal inti di bawah Rp 3 miliar dan 348 bank yang memiliki modal di kisaran Rp 3-6 miliar.

Halaman: