PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerbitkan kartu kredit korporasi (corporate card) untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penerbitan ini ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Bank Mandiri dan Kemenhub.
Selain itu, kartu kredit ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu tanggal 29 September tahun lalu, mengenai Pelaksanaan Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
(Baca: Ekonom Peringatkan Risiko Penggunaan Kartu Kredit Buat Belanja Negara)
"Penandatanganan perjanjian (Bank Mandiri dengan Kemenhub) ini sudah dirancang lama, bahkan sebelum adanya acara penandatangan PKS antara Kementerian Keuangan dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di kantornya, Jakarta, Senin (19/3).
Melalui kerjasama ini, satuan kerja Kemenhub dapat menggunakan kartu Mandiri Corporate Card sebagai alat pembayaran yang berkaitan dengan kebutuhannya. Kebutuhan ini salah satunya untuk perjalanan dinas.
Namun, Kemenhub masih dibatasi dalam menggunakan kartu kredit tersebut, karena belum ada dasar hukumnya. Kementerian Keuangan belum mengatur teknis pelaksanaan corporate card antara bank BUMN dengan kementerian dan lembaga (K/L).
(Baca juga: Jaga Uang Negara, Pemerintah Pakai Kartu Kredit untuk Belanja)
Karena Kemenhub sudah melakukan perjanjian dengan bank sebelum Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini terbit, maka penggunaannya masih dibatasi untuk tiga hal. Tiga hal tersebut terkait dengan penggunaan uang tiket pesawat, biaya menginap atau hotel, dan konsumsi seperti makan di restoran.
"Tapi, kalau Permenkeu-nya sudah ada, maka penggunaannya full untuk seperti TUP (Tambahan Uang Persediaan), kita gunakan lebih luas lagi," kata Sugihardjo.
Dia juga mengaku belum mengetahui siapa pejabat Kemenhub yang akan memegang kartu kredit ini, dan berapa banyak jumlah kartu yang dutuhkan. Kartu ini merupakan kartu kredit dinas dan penggunaannya pun harus sesuai dengan anggaran kementerian.
Turut hadir dalam acara penandatanganan perjanjian ini, Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally. Dia mengatakan batasan tertinggi pemakaian kredit korporasi (plafon kredit) sebesar Rp 20 miliar. "Tapi itu tergantung budget mereka. Karena itu mereka melihat dana, hitung dulu," ujarnya.
(Baca juga: Sri Mulyani Ancam Setop Anggaran Kementerian yang Sering Ubah DIPA)
Awalnya, Bank Mandiri akan memberikan plafon kredit sebesar Rp 20 miliar, namun jika kurang, bisa ditambah lagi. Tergantung berapa besar pengeluaran kementerian tiap bulan untuk perjalanan dinas.