Pengelola Statuter AJB Bumiputera bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi mengakui terjadi keterlambatan pembayaran klaim kepada pemegang polis. Keterlambatan terjadi lantaran pihaknya membutuhkan waktu untuk mencairkan aset keuangan.
“Memang ini dalam tiga bulan terakhir ada keterlambatan klaim, proses pencairan (aset keuangan) membutuhkan waktu,” kata dia kepada Katadata, Jumat (19/1). (Baca juga: Penyelamatan Tak Pasti, Bumiputera Jual Aset untuk Bayar Klaim)
Menurut dia, dalam mencairkan aset keuangan, pihaknya perlu mempertimbangkan waktu yang tepat agar memperoleh hasil maksimal. Selain itu, pihaknya mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan.
“Kalau dicairkan di atas Rp 100 miliar bisa guncang di pasar. Bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata dia.
Saat ini, jumlah pemegang polis AJB Bumiputera diperkirakan sekitar 4,5- 5 juta, turun dari sebelumnya sekitar 6 juta. Penurunan terjadi lantaran adanya ‘pembersihan’ administrasi perusahaan dan pembayaran klaim pada tahun lalu.
Menurut Adhie, melalui 'pembersihan' tersebut ditemukan adanya pemegang polis yang sudah dibayar klaimnya tapi belum dibukukan. Ada juga yang klaimnya sudah dua kali dibayarkan.
AJB Bumiputera juga telah berhenti menerima pemegang polis baru sejak diberlakukannya skema restrukturisasi yang melibatkan PT Evergreen Invesco Tbk. Maka itu, tidak ada penambahan pemegang polis.
Namun, skema restrukturisasi tersebut diputuskan batal. Alhasil, saat ini, AJB Bumiputera tengah mempersiapkan diri untuk kembali beroperasi normal, kemungkinan mulai Maret 2018. (Baca juga: Batal Lanjutkan Restrukturisasi, AJB Bumiputera Beroperasi Lagi)
Adhie menjelaskan, ke depan, pengelola statuter akan fokus melakukan pembenahan di internal, termasuk membangun sistem dan pengawasan yang benar. Harapannya, aktivitas bisnis menjadi lebih tertib.
Beberapa terobosan untuk menyokong keuangan AJB Bumiputera pun sedang dibangun. Ada rencana monetisasi aset-aset properti, penerbitan produk-produk asuransi modern, hingga penggunaan teknologi keuangan (financial technology).
“Sekarang masih ada terobosan-terobosan masih dibangun, sambil menunggu PP (Peraturan Pemerintah) mutual yang lagi dibahas di Kementerian Keuangan,” kata dia. Nantinya, Peraturan Pemerintah tersebut akan menjadi acuan untuk langkah restrukturisasi AJB Bumiputera selanjutnya.