Empat Langkah BI Dorong Kredit Tumbuh 10-12% Tahun Depan

Arief Kamaludin (Katadata)
Gubernur BI Agus Martowardoyo.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
29/11/2017, 11.25 WIB

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan kredit 2018 akan mencapai 10-12%. Pertumbuhan kredit 2018 diperkirakan lebih baik dibandingkan 2017 yang ditargetkan tumbuh 8%.

BI mengupayakan empat langkah untuk dapat merealisasikan proyeksi tersebut. Pertama, memperluas pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata (averaging) untuk perbankan syariah. Aturan ini sebelumnya hanya berlaku per Juli 2017 untuk perbankan konvensional. Harapannya, hal ini juga akan membantu likuiditas perbankan syariah.

GWM adalah dana atau simpanan yang harus dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro di BI. Sebelumnya, BI menerapkan kebijakan GWM harian, namun kemudian diubah menjadi harian dan averaging. Perubahan kebijakan ini nantinya bakal membuat bank syariah lebih fleksibel dalam mengelola likuiditasnya.

(Baca: Ekonomi Membaik, OJK Optimistis Kredit Tahun Depan Tumbuh 13%)

Tak hanya untuk bank syariah, ketentuan GWM averaging pun akan mencakup dalam rupiah, tetapi juga valuta asing (valas). "Serta menyesuaikan rasio dan memperpanjang masa pemenuhan GWM rata-rata. Ini akan kami tempuh perlahan dan terukur," kata Gubernur BI Agus DW. Martowardojo dalam acara Pertemuan Tahunan BI di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (28/11) malam.

Dampak aturan ini akan membuat perputaran dana di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) bisa semakin besar sehingga biaya dana bank (cost of fund) makin murah. Dengan demikian, minat perusahaan untuk kredit bisa meningkat.

Secara teknis, rasio GWM Primer atau yang ada selama ini dipatok sebesar 6,5% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Nantinya dengan pelonggaran ini, dari patokan rasio tersebut sebesar 5% dihitung dengan skema tetap, sedangkan 1,5% dihitung dengan skema rata-rata per dua minggu.

Kedua, menyiapkan aturan terkait rasio intermediasi makro prudensial atau yang disebut juga Financing to Finance Ratio (FFR). Aturan ini merupakan langkah lanjutan pelonggaran kebijakan moneter bank sentral setelah menurunkan suku bunga acuan (BI 7 Days Repo Rate) sebesar 0,25%. Rencananya, aturan ini bakal keluar awal tahun depan.

"Kami akan implementasikan makroprudencial likuidity buffer sebagai bentuk penyempurnaan GWM sekunder," kata Agus. (Baca: Kredit Lemah, Bank Perlu Tarik Dananya Rp 500 Triliun dari BI)

Ketiga, mengubah kebijakan rasio kredit terhadap agunan (Loan to Value /LTV) secara segmented. Segmentasi terkait jenis properti yaitu apartemen, rumah tapak, rumah susun, dan lain sebagainya. Adapun saat ini, LTV untuk kredit pemilikan rumah (KPR) pertama secara nasional berkisar 85-90%, dengan uang muka minimal sebesar 10-15%.

"Sebagai bentuk penguatan loan to funding ratio. Ke depan kami akan memperkuat loan to value dengan menerapkan targeted," ujar Agus. Sebab, BI menyadari bahwa siklus properti untik setiap jenis properti berbeda-beda.

Keempat, menegaskan kembali ketentuan kewajiban perbankan menyalurkan kredit terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) minimal 20% mulai tahun depan. Aturan ini sudah diterapkan bertahap sejak 2015. Pada awalnya, hanya ditargetkan 5%, lalu menjadi 10% dan 15% di 2017.

"Kami akan mendorong komitmen bank untuk memenuhi target rasio kredit sebesar minimal 20% di 2018," tutur dia. (Baca: Pemerintah Tetapkan Bunga Kredit Rakyat Turun Jadi 7% pada 2018)