Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang petugas pajak untuk memungut pajak lebih awal alias meminta masyarakat melakukan ijon pajak guna mengejar target penerimaan. Maka itu, ia meminta wajib pajak melapor jika mendapati ada petugas pajak yang menerapkan hal tersebut.
"Saya melarang ijon sejak saya kembali ke Republik Indonesia (RI). Karena itu tidak fair dan merusak basis data perpajakan. Jadi saya tekankan, kalau Anda merasa didatangi aparat pajak kami dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11). (Baca juga: Penerimaan Kurang Rp 426 Trliun, Ditjen Pajak Andalkan 4 Pemasukan)
Ketimbang melakukan ijon, ia memilih melakukan dinamisasi. Yang ia maksud dengan dinamisasi, adalah mengidentifikasi segala potensi penerimaan pajak. Misalnya, dari bendahara negara, dari data wajib pajak yang secara rutin dipungut pajaknya atau dari data pengampunan pajak.
"Kami hanya melakukan pengumpulan pajak sesuai kewajiban kami. Kalau ada dinamisasi dan optimalisasi, karena kami melihat potensi itu ada. Itu bukan alat untuk memeras wajib pajak," ujar dia. (Baca juga: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)
Berdasarkan data yang diperoleh Katadata, penerimaan negara per Oktober baru mencapai Rp 1.238,2 triliun. Penerimaan itu terdiri atas penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) sebesar Rp 991,2 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 244,3 triliun, dan hibah Rp 2,7 triliun. Penerimaan perpajakan per Oktober ini baru mencapai 67,3% dari target Rp 1.472,7 triliun tahun ini.
Sebelumnya, Dana Moneter Indonesia (International Monetary Fund/IMF) menyebut penerimaan pajak sebagai salah satu risiko perekonomian Indonesia. IMF menilai diperlukan reformasi perpajakan untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih baik. (Baca juga: IMF Pangkas Prediksi Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani Lakukan Kajian)