Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta

Desy Setyowati
17 November 2017, 15:04
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak melaporkan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak bisa melaporkan dan membayarkan pajak penghasilan atas harta tersebut tanpa dikenakan sanksi.

Ketentuan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pengampunan pajak. Ketentuan bebas sanksi tersebut berlaku bagi peserta pengampunan pajak maupun bukan. (Baca juga: Dirjen Pajak Kirim Instruksi Soal Penggalian Pajak Peserta Tax Amnesty)

Advertisement

"Ini semacam kesempatan lagi," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/11). "Wajib pajak diminta untuk sampaikan secara jujur seluruh hartanya, (maka) akan mendapatkan tarif normal dan tanpa sanksi administrasi." 

Tarif normal yang dimaksud Sri Mulyani yakni tarif pajak penghasilan (PPh) final. Rinciannya, 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. 

Namun, ketentuan bebas sanksi hanya berlaku selama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum terlanjur menemukan harta tersembunyi tersebut dan mengeluarkan surat perintah pemeriksaan. Jika Ditjen Pajak keburu mengeluarkan surat perintah pemeriksaan, maka berlaku sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus bagi peserta pengampunan pajak sanksi akan mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Peserta pengampunan pajak yang kedapatan belum atau kurang mengungkapkan harta, maka atas harta tersebut bukan hanya dikenakan pajak penghasilan, tapi juga sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement