Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan ketentuan mengenai biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis untuk pengisian hingga Rp 200 ribu di kanal pembayaran milik penerbit kartu. Di sisi lain, dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 jika melakukan isi ulang melalui kanal lainnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang terbit pada 20 September. “Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Kamis (20/9).

Secara rinci, BI menetapkan dua skema biaya isi ulang e-money. Pertama, untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (Top Up On Us). Biaya gratis untuk isi ulang sampai dengan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pengisian ulang di atas nominal tersebut dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750. (Baca juga: Bank Beberkan Tiga Alasan Perlunya Biaya Top Up Uang Elektronik)

Kedua, untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (Top Up Off Us), dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500. Menurut Agusman, pengenaan biaya tersebut bertujuan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. “Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian,” kata dia.

Ia pun menjelaskan, kebijakan BI yang menetapkan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price) adalah untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. (Baca juga: BI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Biaya Isi Ulang Uang Elektronik)

BI berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat sebab rata-rata nilai isi ulang dari 96% pengguna e-money di Indonesia tidak lebih dari Rp 200 ribu. Ini artinya, mayoritas pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis di kanal-kanal pembayaran milik penerbit kartu.

Adapun kebijakan ini baru berlaku efektif satu bulan lagi. “Kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik,” kata Agusman. Ke depan, kebijakan skema biaya ini masih bisa sewaktu-waktu dievaluasi BI.