Polri Usul Target Penerimaan Bukan Pajak Naik Jadi Rp 10,9 T di 2018

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penyandang tuna daksa mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/3). Kepolisian setempat meluncurkan program Motivasi Keselama
20/9/2017, 21.38 WIB

Kepolisian optimistis bisa mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target pemerintah yang sebesar Rp 10,4 triliun pada 2018. Institusi pimpinan Tito Karnavian itu pun mengusulkan agar target penerimaan dinaikkan Rp 516 miliar menjadi Rp 10,9 triliun.

"Dari target yang ditetapkan, kami menetapkan exercise bisa dinaikkan jadi Rp 10,9 triliun," kata Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri Irjen Bambang Sunar Wibowo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/9). (Baca juga: Pemerintah Target Penerimaan Negara Naik Rp 142 Triliun di 2018)

Ia menjelaskan, optimisme tersebut berkaca dari pencapaian tahun ini. Hingga Agustus lalu, PNBP Polri telah mencapai Rp 7,05 triliun atau 83,5% dari target yang sebesar Rp 9,09 triliun. Ia pun meyakini realisasi PNBP bisa mencapai Rp 11,3 triliun tahun ini.

Secara rinci, Bambang menjelaskan, PNBP fungsional sudah mencapai 81%, pengelolaan keuangan badan layanan umum (PK BLU) 78,7%, dan PNBP umum 507%. "PNBP umum lampaui target karena ada pengembalian belanja pegawai tahun lalu sebesar Rp 285 miliar," ucapnya. 

Adapun usulan kenaikan target PNBP sebesar Rp 516 miliar tahun depan didapat dari penambahan dan pengurangan target PNBP fungsional. Rinciannya, peningkatan penerimaan dari fungsi lantas Rp 790 miliar dan intel Rp 13 miliar. Selain itu, pengurangan dari fungsi pamobvit sebesar Rp 242 miliar dan diklat Rp 44 miliar.

"Berdasarkan proyeksi realisasi PNBP tahun ini, maka diusulkan penambahan dan atau pengurangan target PNBP fungsional Polri di 2018. Secara keseluruhan diusulkan kenaikan target Rp 516 miliar," kata Bambang. (Baca juga: Setoran Pajak Bendahara Pemerintah Seret, Pengawasan Bakal Diperketat)