OJK Baru Beri Izin Tiga Pegadaian Swasta

Agung Samosir|KATADATA
18/7/2017, 15.45 WIB

Kewajiban pegadaian untuk mengurus izin tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 terkait usaha pergadaian di Indonesia. Setidaknya ada lima ketentuan penting dalam peraturan tersebut.

Pertama, OJK mensyaratkan usaha pegadaian berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Kedua, terkait permodalan, perusahaan pegadaian hanya memiliki dua lingkup usaha yaitu tingkat Kabupaten dengan modal paling sedikit Rp 500 juta dan tingkat Provinsi dengan modal minimal Rp 2,5 miliar.

Ketiga, OJK meminta usaha pegadaian untuk melakukan registrasi atau pendaftaran kepada OJK. Permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun setelah aturan ini diterbitkan. OJK akan memberikan persetujuan paling lambat 10 hari sejak permohonan pengajuan dan setelah itu akan diberikan tanda bukti terdaftar.

Keempat, bagi pelaku usaha pegadaian yang telah terdaftar wajib melakukan permohonan perizinan usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta paling lambat tiga tahun sejak peraturan ini diundangkan. Perusahaan pegadaian ini juga dilarang untuk memindahkan alamat atau unit usahanya.

Kelima, kegiatan usaha yang diperkenankan meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, berdasarkan fidusia, dan pelayanan jasa titipan barang berharga. Usaha pergadaian ini pun harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tertutup untuk asing karena usaha ini akan berfokus pada UMKM.

Halaman: