Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat mengubah skema pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan beban kerja di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pemerintah berharap skema baru tersebut bisa memotivasi pegawai pajak untuk meningkatkan kinerjanya dan mendukung target penerimaan pajak. "Semoga bisa berikan insentif lebih spesifik kepada seluruh aparat pajak. Lebih adil dan di saat yang sama berkaitan dengan kinerja yang mereka capai," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai acara halal bihalal di kantornya, Jakarta, Senin (3/7).
Sri Mulyani menjelaskan, selama ini, besaran tunjangan kinerja rata bagi seluruh pegawai pajak. Pehitungannya mengacu pada realisasi penerimaan pajak yang berhasil dicapai. Ke depan, tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan produktivitas masing-masing KPP dan peran KPP terhadap realisasi penerimaan pajak. (Baca juga: Kemenkeu Usulkan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sesuai Beban Kerja)
"Kami buat sistem insentif yang agak berbeda antara KPP yang melakukan penerimaan pajak dan risikonya sangat besar bagi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dengan yang sifatnya menengah. Kami juga lihat teliti targetnya, kan selama ini lihat total saja apakah tercapai 85 atau 90 persen," tutur dia. Rencananya, skema baru ini bakal diterapkan tahun ini juga.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari memaparkan, rencananya bakal ada lima kategori kinerja pegawai pajak yaitu stars, gold, average, under average, dan poor. Kelima kategori tersebut bakal ditentukan berdasarkan beban kerja masing-masing pegawai di kantor pelayanan pajak.
"Misalkan accounting representative dengan ranking atau grade 11 di (kantor pajak) pratama katakan yang hanya ratusan miliar beda ke depan tunjangannya dengan yang grade 11 lainnya," kata dia.
Selain itu, tunjangan kinerja juga akan mempertimbangkan wilayah. Tunjangan untuk pegawai yang bekerja di Papua, misalnya, bakal berbeda dengan yang bekerja di Solo. Sebab, biaya hidup di Papua lebih mahal. Sebagai gambaran, saat ini, Direktorat Jenderal Pajak memiliki 341 kantor di seluruh Indonesia.
Terakhir, tunjangan kinerja disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak. Kisaran besaran tunjangannya ada yang hanya 50 persen hingga 100 persen.
Menurut Puspita, nantinya ketentuan detail mengenai tunjangan kinerja bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Prinsipnya adalah parameter dengan harapan meningkatkan kualitas dan kinerja," ujar dia.