Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Batasan dananya dinaikkan dari total Rp 200 juta ke atas menjadi lebih Rp 1 miliar. Perubahan tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.
Keputusan revisi itu setelah pemerintah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Masyarakat meminta PMK itu lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selain itu, pemerintah memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakan aturan dalam PMK tersebut. (Baca: Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak)
Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program pengampunan pajak, serta data pelaku usaha. "Pemerintah memutuskan meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran persnya, Rabu malam (7/6).
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau cuma 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan langsung dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. "Sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain."
Pada Senin lalu (5/6), Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut adalah PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan.
(Baca: Ditjen Pajak Bidik 2,3 Juta Rekening Bank Bersaldo Minimum Rp 200 Juta)
PMK itu memuat batasan nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak dengan total nilai rekening keuangannya minimal Rp 200 juta. Aturan ini akan efektif berlaku September tahun depan.
Sri Mulyani mengatakan PMK itu sebagai respons Pemerintah Indonesia terhadap kerja sama internasional: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada 2018. Berdasarkan kesepakatan dalam Global Forum di Georgia, pada November 2016, legislasi primer dan sekunder terkait AEoI harus terbit paling lambat 30 Juni 2017.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan harus segera menerbitkan aturan teknis Perppu 1/2017. Apalagi kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama seluruh negara untuk mengurangi penghindaran pajak. "Sebanyak 50 negara ikut pada tahun 2016 serta 50 negara lainnya mulai pada 2017. Maka mereka harus selesaikan legislasinya, bahkan sejak 2016," kata Sri Mulyani.