PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bersiap untuk melakukan sekuritisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah pertama di Indonesia. Sekuritisasi aset tersebut bertujuan mencari dana segar untuk membiayai KPR syariah baru. Sekuritisasi dilakukan dengan menggandeng PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Rencananya, sekuritisasi KPR syariah bakal dilakukan dengan menerbitkan instrumen investasi pasar modal berupa Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). “Kalau bisa tahun ini sudah bisa terbit (EBAS-SP),” ujar Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo setelah melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Menara BTN, Selasa (30/5).
EBAS-SP merupakan instrumen investasi yang diterbitkan untuk mendapatkan pembiayaan sekunder dari pasar modal. Dalam hal ini, EBAS-SP tersebut beragunkan tagihan KPR syariah. Adapun, SMF bakal bertindak sebagai penerbit EBAS-SP, sedangkan unit usaha syariah BTN, yaitu BTN Syariah bakal bertindak sebagai kreditur asal serta penyedia jasa.
Ananta mengatakan, penandatanganan nota kerja sama antara SMF dan BTN merupakan tahap awal sebelum penerbitan efek tersebut. Nantinya, dana hasil penerbitan efek akan digunakan BTN Syariah untuk mendukung program satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah. (Baca juga: Kuartal I, Realisasi Program Sejuta Rumah Baru 169 Ribu Unit)
Ia mengaku optimis penerbitan EBAS-SP bakal disambut baik investor. Sebab, instrumen investasi ini bakal memberikan alternatif investasi baru yang sesuai dengan kaidah syariah.
“Namun begitu, EBAS-SP masih perlu dukungan dari semua pihak baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBAS-SP ini dapat segera terealisasi,” kata Ananta. Penerbitan efek ini juga wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau ahli syariah pasar modal.
Direktur Utama BTN Maryono menyambut positif kolaborasi SMF dan BTN untuk merilis EBAS-SP. Ia berharap, melalui EBAS-SP, BTN Syariah bisa mendapatkan dana segar untuk meningkatkan kapasitasnya dalam menyalurkan KPR syariah.
Adapun, kerja sama BTN dan SMF dalam hal sekuritisasi aset telah berlangsung sejak 2009 lalu. Keduanya telah membukukan sepuluh sekuritisasi, tujuh di antaranya melalui penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), dan tiga lainnya EBA-SP (nonsyariah). Total penyerapannya mencapai Rp 7,46 triliun dengan Rp 2,2 triliun di antaranya EBA-SP. (Baca juga: Demi Sejuta Rumah, SMF - BTN Jual Efek Beragun Aset Rp 1 Triliun)
Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sujanto, mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentan EBA SP, telah ada empat EBA SP dengan total asset under management sebesar Rp 2,7 triliun. Pertumbuhan yang besar ini mengindikasikan besarnya minat investor juga komitmen pemangku kepentingan.
“Kami berharap tren bagus ini bisa dipertahankan dan terjadi juga pada EBAS-SP terutama dalam upaya mendukung pembiayaan perumahan agar semakin banyak masyarakat yang memiliki rumah,” tuturnya.
Adapun, penerbitan EBAS-SP berlandaskan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP. Peraturan ini merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.