Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki data piutang negara dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia berjanji akan mengejar para obligor yang belum menunaikan kewajiban utangnya kepada pemerintah.
Sri mengakui saat ini beberapa obligor sedang berada di luar negeri. Namun pemerintah akan tetap menelusuri keberadaan mereka yang belum menunaikan kewajibannya. "Harus dikejar disertai dengan bunganya," kata Sri ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4).
(Baca juga: Jokowi Minta Bedakan Inpres Megawati Soal BLBI dengan Pelaksanaan)
Menurut Sri, pemerintahan terdahulu telah menyerahkan daftar piutang negara yang ditanggung para obligor ke Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta Interpol. Kementerian Keuangan juga yang selama ini telah rutin memasok data BLBI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tapi saya belum ingat data kewajiban (obligor) berapa, nanti saya lihat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI. Dugaan korupsi atas Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.
“KPK menetapkan SAT (Syafruddin) sebagai tersangka, selaku Kepala BPPN (ia) diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kemarin.
(Baca juga: Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim)
Sjamsul saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). "Maka, atas penerbitan surat itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," ujar Basaria.