Bank Indonesia (BI) mengklaim utang luar negeri swasta menyusut pasca terbitnya peraturan tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan korporasi nonbank memenuhi rasio minimum lindung nilai (hedging), rasio likuiditas, dan peringkat utang.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mencatat, pertumbuhan utang luar negeri swasta terus menurun dari rata-rata 17,9 persen sepanjang 2010-2014 menjadi hanya 5,6 persen pada kuartal IV-2016. Secara nominal, posisi utang luar negeri swasta juga menurun dari US$ 163,6 miliar pada Desember 2014 menjadi US$ 158,7 miliar per Desember 2016.
"ULN (utang luar negeri) jangka pendek juga masih baik. Kami mencatat ada perbaikan dan tidak ada risiko dari ULN jangka pendek," kata Dody di Jakarta, Selasa (7/3)
Seiring dengan penurunan nominal utang, dia menyebut, rasio utang terhadap pendapatan alias debt to service ratio (DSR) juga berkurang menjadi 22 persen pada kuartal III 2016. Sebelumnya, rasio DSR mencapai 24 persen pada 2014. (Baca juga: Utang Luar Negeri Melaju, BI: Cadangan Devisa Kuat)
Meski begitu, Dody menyoroti masih banyaknya korporasi nonbank yang belum melapor kepada BI mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negerinya. Menurut dia, hanya ada 2.557 dari 2.700 perusahaan yang sudah melapor. Ia pun mengingatkan bahwa BI akan mengenakan sanksi berupa denda maksimal 10 juta bila korporasi yang dimaksud tak juga melapor hingga batas waktu yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai denda tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor/17/3/Dsta mengenai pelaporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. "Kepada mereka yang belum lapor maka akan terkena sanksi denda sebagaimana ketentuan ini," ujar Dody.
Secara rinci, ia menjabarkan, korporasi yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi Rp 500 ribu per hari. Denda maksimalnya sebesar Rp 5 juta. Sedangkan bagi korporasi yang hingga akhir masa keterlambatan belum juga menyertakan laporan, maka akan dikenakan denda Rp 10 juta.
"Bagi yang tidak lengkap ataupun tidak benar juga dikenakan sanksi Rp 500 ribu," kata dia. Adapun, salah satu tujuan pelaporan utang luar negeri tersebut, menurut Dody, adalah untuk memastikan perusahaan tidak terkena dampak kerugian akibat selisih kurs. (Baca juga: 173 Perusahaan Berpotensi Rugi Kurs dari Utang Valas)
Sekadar informasi, BI mewajibakan korporasi untuk melaporkan penerapan prinsip kehati-hatian yaitu pemenuhan rasio lindung nilai (hedging) minimal 25 persen dari terhadap selisih negatif antara aset dan kewajiban valas. Selain itu, rasio likuiditas minimal 70 persen dari utang luar negeri yang akan jatuh tempo sampai dengan tiga bulan ke depan. Terakhir, peringkat utang minimal BB-. (Baca juga: BI Tagih Peringkat Kredit 406 Korporasi Pengutang Luar Negeri)