Ditjen Pajak Prediksi Google Bayar Kewajiban Pajak Bulan Ini

Arief Kamaludin (Katadata)
4/3/2017, 10.00 WIB

Penantian pemerintah terhadap pembayaran pajak Google tampaknya akan segera berakhir. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv optimistis Google Asia Pacific Pte Ltd akan membayar kewajiban pajaknya maksimal dalam sebulan ke depan. Keyakinan itu lantaran Google telah sepakat membayar sesuai ketetapan Ditjen Pajak.

Menurut Haniv, pihaknya menghitung besaran kewajiban pajak Google berdasarkan dokumen keuangan yang diserahkan perusahaan digital Over The Top (OTT) asal Amerika Serikat tersebut. Perusahaan itu baru memberikan sebagian dokumen yang diminta Ditjen Pajak. Namun, dari dokumen itu, direktorat sudah bisa menarik kesimpulan.

"Pokoknya kurang dari sebulan ini (membayar), doain lah ya," katanya usai menghadiri pelantikan Eselon II di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3). Sayangnya, Haniv enggan menyebutkan besaran pajak yang ditetapkan untuk Google lantaran hal itu merupakan rahasia negara. (Baca juga: Snapchat Bidik Dana IPO Rp 40 Triliun, Terbesar Setelah Facebook)

Namun, ia menekankan, perkembangan kesepakatan dengan Google lebih baik dibanding negara lain. Sebab, sudah bisa diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan. "Di negara lain masih otot-ototan. Indonesia sudah begini tuh bagus, kurang dari enam bulan operasi sudah mau bayar Google," ujar Haniv.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan instansinya sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak kepada Google. Selanjutnya, Google berhak mengecek kembali surat hasil pemeriksaan tersebut. 

Selain Google, Ditjen Pajak juga masih mengejar penerimaan pajak dari perusahaan digital lainnya seperti Yahoo, Facebook, dan Twitter. Ketiga perusahaan tersebut belum menyerahkan dokumen keuangan.  “OTT yang lainnya kami masih menunggu (mereka menyerahkan dokumen keuangannya),” kata Haniv.

(Baca juga: Berkat Iklan Mobile, Facebook Untung Rp 48 Triliun di Kuartal IV-2016)

Ia berpandangan, agar mampu mendorong seluruh perusahaan digital tersebut membayar pajak maka perlu dibuat aturan yang jelas mengenai Badan Usaha Tetap (BUT). Kemudian baru Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan perpajakannya.