Musnahkan Rokok dan Miras, Sri Mulyani: Negara Rugi Rp 12 Miliar

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
23/12/2016, 12.12 WIB
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sri Mulyani menyebutkan, nakotika dan psikotropika tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Turut dimusnahkan juga barang-barang ilegal hasil penindakan periode 2015 hingga 2016, diantaranya produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys, dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, serta pakaian. Nilai dari 6.033 item barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 138 Juta.

(Baca juga: Google Tawar Tunggakan Pajak, Sri Mulyani: Ini Bukan Negosiasi)

Pada kesempatan ini, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengumumkan penangkapan satu kontainer 40 feet miras ilegal yang diimpor oleh PT. SPMB. Perusahaan ini merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan yakni dengan membuat pemberitahuan yang tidak benar (misdeclaration).

(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Barang diberitahukan oleh perusahaan tersebut adalah parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT. SPMB.

Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat, penindakan miras dan rokok ilegal meningkat signifikan setiap tahunnya. Sepanjang tahun ini, misalnya, sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal. Jumlah ini naik dari tahun lalu yang hanya menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok ilegal.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati