Upaya "penyelamatan" Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera melalui penerbitan saham baru alias rights issue  PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) berubah. Evergreen memperkecil nilai penerbitan saham baru tersebut dari rencana awal Rp 30 triliun menjadi Rp 10,33 triliun.

Dalam prospektus teranyarnya yang dirilis pekan lalu, Evergreen akan menawarkan 18,77 miliar saham baru atau setara 80 persen dari modal ditempatkan dan disetor dalam Penawaran Umum Terbatas (PUT) I. Total nilai yang akan diterima perusahaan Rp 10,33 triliun.

Setiap pemegang satu saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 13 Desember 2016 pukul 16.00 WIB berhak atas empat HMETD. Setiap satu HMETD berhak untuk membeli sebanyak satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 550 per saham. 

Perubahan nilai rights issue ini sempat disinggung Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, akhir November lalu. “Kemungkinan ada perubahan nilainya,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, pengurangan nilai rights issue tersebut karena Evergreen akan mencari pendanaan secara bertahap. Hal itu terindikasi dari besaran perjanjian pelunasan kewajiban AJB Bumiputera oleh Evergreen yang tetap sebesar Rp 30 triliun.

Pengelola statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhi Massardi tak menampik informasi tersebut. “Mungkin seperti itu (pendanaan bertahap), setelah situasi membaik kita lepas (lagi),” ucapnya, Senin (12/12). Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. “Itu kapasitas Evergreen.”

(Baca juga: Sri Mulyani Pantau Langkah OJK Selamatkan Bumiputera)

Yang jelas, Adhi menekankan, tidak ada kebutuhan dana mendesak. Skema restrukturisasi dengan melibatkan Evergreen lebih bertujuan untuk penguatan perusahaan ke depan. Penguatan yang dimaksud yaitu perubahan bentuk usaha Bumiputera dari semula perusahaan mutual menjadi perseroan terbatas yang melantai di bursa saham.

Belum jelas bagaimana Bumiputera akan melantai di bursa nantinya. Namun, dugaannya AJB Bumiputera akan menggunakan Evergreen untuk backdoor listing.  (Baca juga: Pertaruhan “Akrobat” Penyelamatan Bumiputera)

“Ketika menyusun langkah restrukturisasi setahun lalu, saat itu memang dicari perusahaan yang tidak aktif di bursa untuk dijadikan perusahaan cangkang,” kata sumber yang terlibat dalam proses restrukturisasi ini.

Salin rupa bentuk usaha AJB Bumiputera memang mungkin dilakukan jika melihat skema restrukturisasi perusahaan yang tergambar dalam prospektus Evergreen. Sebelumnya, Evergreen dan anak usahanya PT Pacific Multi Industri telah membeli seluruh saham anak usaha AJB Bumiputera yaitu PT Bumiputera 1912 alias B1912. Perusahaan inilah yang nantinya akan melanjutkan dua lini bisnis AJB Bumiputera yaitu di bidang asuransi dan properti.

Adapun seluruh aset AJB Bumiputera telah diturunkan ke anak dan cucu usaha B1912, yaitu PT Bumiputera Investama Indonesia (BII), PT Bumiputera Properti Indonesia (BPI), dan PT Bumiputera Life Insurance (BLI).

Di sisi lain, sebagai ganti penurunan aset-aset tersebut, Evergreen berjanji menutup semua kewajiban yang tak mampu ditanggung AJB Bumiputera melalui right issue. Total nilai kewajiban itu ditaksir mencapai Rp 20 triliunan, yaitu selisih antara aset perusahaan yang sekitar Rp 10 triliunan dan kewajiban yang hampir Rp 30 triliun.

(Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera Terancam Memburuk)

Dugaannya, melalui skema ini, nantinya Evergreen akan berganti nama menjadi B1912, sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, AJB Bumiputera yang kini berbentuk mutual akan bertransformasi menjadi perusahaan publik yang sahamnya di pasar modal, tanpa perlu repot-repot melakukan penawaran saham perdana (IPO).

Dugaan ini diperkuat dengan munculnya AJB Bumiputera sebagai satu-satunya pembeli siaga dalam rights issue Evergreen. Dalam prospektus Evergreen dijelaskan bahwa pemegang saham utama yaitu Natural Chrystal Holdings menyatakan tidak akan mengambil HMETD yang dimilikinya. Sedangkan AJB Bumiputera akan bertindak sebagai pembeli siaga sekaligus calon pengendali baru Evergreen. AJB Bumiputera akan mengambil seluruh sisa HMETD melalui konversi utang menjadi modal.

Menurut Adhi, B1912 akan menjadi perusahaan terbuka tahun depan. “Kami sudah bikin asuransi Bumiputera yang PT (B1912) sehingga tahun depan running bagus bisa masuk pasar modal. Nanti produk-produk Bumiputera yang baru setelah masuk ke pasar pakai ini (B1912) jadi struktur lebih kuat,” katanya.

(Baca juga: Langkah OJK Ambil Alih Bumiputera Dinilai Salahi Aturan)

Hingga kini, belum bisa dipastikan waktu rights issue Evergreen bakal terlaksana. Sebab, perusahaan belum juga memperoleh izin dari pengawas pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, tanggal efektif rights issue direncanakan pada 15 Desember – 22 Desember 2016. Belakangan, Evergreen menyatakan rencana tersebut diundur.

“Untuk jadwal HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) sementara akan mengalami perubahan/mundur dikarenakan masih menunggu konfirmasi tanggapan dari OJK mengenai tanggal efektifnya,” kata Direktur Utama Evergreen Handy Suryanto dalam suratnya kepada Direktur Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/12). (Baca juga: Evergreen Tunda Jual Saham Baru untuk Selamatkan Bumiputera)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan efektif sebab masih menunggu kelengkapan dokumen Evergreen. “Pernyataan efektif rights issue belum dikeluarkan OJK karena masih ada dokumen yang belum lengkap,” ucapnya, akhir pekan lalu.

Reporter: Desy Setyowati