Pengusaha Ragu Duit Tebusan Tax Amnesty Capai Target

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung acara sosialisasi ini membeludak. Yakni para pengusaha dari industri padat modal dan padat karya, jasa, pedagang besar menengah dan kecil, hingga masyarakat umum.
24/10/2016, 15.38 WIB

Program pengampunan pajak periode kedua sudah berjalan hampir sebulan. Namun perolehan duit tebusan tax amnesty itu belum banyak berubah dari posisi 30 September, ketika periode pertama ditutup. Kabarnya, hal tersebut lantaran hampir semua pengusaha kakap sudah mengikuti tax amnesty pada periode pertama.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan peserta tax amnesty periode kedua bakal didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kalau yang besar-besar mungkin masih ada, tapi tinggal sedikit untuk penyelesaian yang belum tuntas,” ucap Hariyadi kepada Katadata, akhir pekan lalu. (Baca juga: Analis, Pengacara, dan Dokter Paling "Malas" Ikut Tax Amnesty).

Para pengusaha besar, menurut dia, mengejar tarif tebusan terendah yaitu dua persen. Alhasil, kepesertaannya menumpuk di periode pertama. Ia meyakini tidak ada lagi pengusaha besar yang baru ikut di periode kedua atau ketiga. “(Tarifnya) naik 50 persen (dari periode pertama),” ucapnya.

Tarif tebusan tax amnesty memang terus menanjak. Jika pada periode pertama lalu tarif untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi hanya dua persen, pada periode kedua tarifnya menjadi tiga persen. Tarif lebih tinggi berlaku untuk deklarasi luar negeri (tanpa repatriasi) yang naik dari empat persen menjadi enam persen. Cuma UMKM yang tarifnya tetap, yaitu 0,5 persen untuk deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan dua persen untuk deklarasi harta di atas Rp 10 miliar. 

Sekadar catatan, hingga Senin, 24 Oktober 2016, pemerintah telah mengumpulkan Rp 97,7 triliun duit tebusan termasuk pembayaran tunggakan dan penghentian bukti permulaan. Saat penutupan periode pertama 30 September lalu, jumlahnya Rp 97,2 triliun. Artinya, kenaikan tebusan baru Rp 500-an miliar dalam bulan ini. Padahal, pemerintah menargetkan perolehan duit tebusan Rp 165 triliun hingga berakhirnya periode kedua pada 31 Desember mendatang.

Hariyadi memperkirakan duit tebusan hanya akan bertambah Rp 20 triliun pada periode kedua dan sebanyak-banyaknya Rp 10 triliun pada periode ketiga. Dengan demikian, program tax amnesty diprediksi cuma meraup tebusan sekitar Rp 127 triliunan hingga berakhirnya program tersebut pada 31 Maret 2017.(Baca juga: Ditjen Pajak Desak Penunggak Pajak Segera Ikut Tax Amnesty).

Berbeda dengan Hariyadi, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo lebih optimistis masih ada wajib pajak besar yang bakal mengikuti program tax amnesty. Namun wajib pajak tersebut kemungkinan baru akan mendaftar jelang penutupan periode kedua. “Ikut Desember lebih untung uang diputar dulu,” kata dia.  

Meski begitu, hitung-hitungan Prastowo tentang tambahan duit tebusan tak jauh beda dengan Hariyadi, yaitu berkisar Rp 20 - 25 triliun pada periode kedua. “Saya kira agak berat (capai target Rp 165 triliun), tapi kalau strategi jelas dan fokus semoga bisa,” ujarnya.  

Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait program tax amnesty periode kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah memiliki sederet strategi untuk memaksimalkan perolehan duit tebusan. Salah satunya dengan mencocokkan tebusan yang dibayarkan, terutama oleh para kongomerat dan orang terkemuka (prominent people) dengan kekayaan yang dimilikinya. “Ada yang prominent tapi tebusan (yang dibayarkan) tidak prominent,” kata Sri Mulyani, pertengahan Oktober lalu. (Baca juga: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya).

Selain itu,  pemerintah akan mendekati para wajib pajak yang profesinya berpotensi memiliki penghasilan di atas rata-rata. Pemerintah juga hendak menggencarkan sosialisasi ke asosiasi-asosiasi usaha dan mendekati pelaku usaha UMKM. Ketika itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat mengatakan telah menerima pendaftaran dari 500 wajib pajak baru untuk mengikuti pengampunan pajak tahap selanjutnya. Mayoritas merupakan UMKM.

Sebagai catatan, pemerintah bukan cuma harus mengejar target duit tebusan Rp 165 triliun, tapi juga target deklarasi harta sebesar Rp 4.000 triliun dan repatriasi dana Rp 1.000 triliun. Sejauh ini, total deklarasi harta sudah mencapai Rp 3.863 triliun. Sedangkan repatriasi baru Rp 143 triliun. (Baca juga: Pemerintah Incar Ratusan Triliun Dana Tax Amnesty dari Swiss).

Reporter: Desy Setyowati