Pemerintah Incar Ratusan Triliun Dana Tax Amnesty dari Swiss
Triliunan dana dari Swiss berpeluang masuk ke Indonesia. Pasalnya, pemerintah dikabarkan tengah melobi organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) guna memuluskan niatan warga negara Indonesia (WNI) mengikuti program pengampunan pajak serta memindahkan hartanya dari Swiss ke Tanah Air.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengungkapkan, selama ini, warga negara Indonesia khawatir, FATF bakal mencurigai harta yang dipindahkan dari Swiss ke Indonesia sebagai hasil pencucian uang. Sebab, FATF memang masih menganggap duit dari Swiss sebagai uang kejahatan. Selama FATF menganggap begitu, Bank Indonesia tidak bisa menerima aliran duit dari WNI terkait.
“Kemarin Sri Mulyani oleh-olehnya katanya sudah melobi FATF supaya bisa lolos. Kita berharap itu segera jadi,” kata Prastowo saat berdiskusi dengan media di Hotel Atria, Malang Kamis malam (13/10). Menurut kabar yang ia dengar, ada satu grup usaha yang berencana merepatriasi Rp 150 triliun dananya dari Swiss.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang mengungkapkan sempat bertemu khusus dengan pimpinan FATF. Pertemuan dilakukan di sela-sela acara tahunan Bank Dunia - Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) di Washington, Amerika Serikat, pekan lalu. (Baca juga: Di Forum Dunia, Sri Mulyani Jamin Tax Amnesty Bebas Dana Ilegal)
Dalam pertemuan tersebut, Sri mengaku memberikan penjelasan soal Undang-Undang Pengampunan Pajak di Indonesia. Ia meyakinkan, beleid tersebut tidak digunakan untuk memfasilitasi dana-dana tindak kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. “(Penjelasan) ini penting agar Indonesia tidak lagi masuk dalam daftar hitam (black list) dan bisa menjadi anggota FATF untuk menjaga kepentingan Indonesia,” kata Sri saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/10).
Hingga saat ini, dana repatriasi terkait program pengampunan pajak terbilang masih minim. Dari target pemerintah yaitu Rp 1.000 triliun, nilai repatriasi baru Rp 143 triliun. Sepengetahuan Prastowo, dari jumlah tersebut tak ada yang berasal dari Swiss. (Baca juga: Dirjen Pajak: Repatriasi Bisa Goyang Bank Singapura)
Prastowo meramalkan, jika FATF memperlunak aturannya, bakal banyak WNI yang merepatriasi dananya dari Swiss. Sebab, Swiss diketahui masuk jajaran negara yang paling banyak menyimpan dana WNI. “Terbesar kedua yang menyimpan dana orang Indonesia,” kata dia.
Berbeda dengan Singapura, Prastowo menjelaskan, kebanyakan orang asing yang menempatkan duitnya di Swiss bukan untuk keperluan bisnis atau memutar uang. Di Swiss, banyak duit asing yang hanya ditempatkan dalam rekening bank. “Misal pemimpin-pemimpin di Afrika, taruh duit di Swiss triliunan lalu jadi duit mati, karena tidak diambil. Begitu dia tumbang di-freeze,” ucapnya.
Prastowo menduga, orang-orang kaya zaman dulu termasuk para pejabat orde baru menempatkan dananya di sana. “Saya yakin kaya keluarga Soeharto pasti di sana,” kata dia. (Baca juga: Puji Jokowi, Bos Lippo: Tax Amnesty Hapus Ekonomi 'Bawah Tanah')