Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak para pengusaha agar tetap bersedia mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) periode II yang dimulai awal Oktober nanti hingga akhir Desember 2016. Alasannya, tarif tebusan repatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri pada periode II sebesar 3 persen dari jumlah harta, atau berselisih tipis dengan periode I yang sebesar 2 persen.
Jadi, para pengusaha tidak perlu khawatir kalau tidak bisa mengikuti program amnesti pada periode I yang akan berakhir bulan September ini. "Saya sampaikan (pengusaha beranggapan) sesudah September dunia akan runtuh, tidak juga," kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (27/9).
Menurut dia, Undang-Undang Pengampunan Pajak telah dipersiapkan secara matang oleh pemerintah, termasuk pengenaan tarif tebusan yang cukup rendah. "Tax amnesty yang rate-nya rendah seperti ini memang langka," katanya. (Baca: Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Kakap Janji Repatriasi Hartanya)
Sekadar informasi, program amnesti pajak terbagi atas tiga periode. Periode I pada 18 Juli-30 September 2016 dengan tarif sebesar 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi di luar negeri. Periode II pada 1 Oktober-31 Desember 2016 dengan tarif masing-masing 3 persen dan 6 persen. Adapun periode III pada 1 Januari-31 Maret 2017 dengan tarif masing-masing 5 persen dan 10 persen.
Para pengusaha sempat meminta perpanjangan masa periode I program amnesti untuk mendapatkan tarif tebusan terendah. Alasannya, waktu periode I singkat sementara sosialisasi kebijakan tersebut minim. Apalagi, sejumlah peraturan teknisnya baru muncul setelah program amnesti berjalan. (Baca: Banjir Dana Repatriasi, Rupiah Tembus Level 12 Ribuan per Dolar)
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sulit memperpanjang periode I amnesti pajak karena sudah tercantum dalam UU. Namun, di sisi lain pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk memudahkan proses administrasi amnesti pajak. "Dari sisi administrasi juga sudah diperpanjang," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani sempat bertukar sindiran dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani. Rosan mengatakan, Sri Mulyani akhirnya memberikan lampu hijau bahwa perpanjangan periode I hingga akhir Desember nanti. "Alhamdulillah, dari Ibu Menteri sudah beri kelonggaran agar diperbolehkan mundur hingga Desember."
(Baca: Tiga Kantor Baru untuk Pendaftaran Serentak Tax Amnesty Pengusaha)
Sri Mulyani yang duduk di samping Rosan langsung menggelengkan kepalanya sebagai tanda penolakan klaim Rosan tersebut. "Pak Rosan ini masih saja coba meminta (perpanjangan periode I) lewat rekan media," katanya.